Tampilkan postingan dengan label aparat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aparat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Keterangan Yusril Sejalan dengan Langkah PKS Memecat Supendi


JAKARTA—Pengacara yang ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menangani kasus gugatan Yusuf Supendi, Zainuddin Paru mengemukakan, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak memberatkan kliennya. Bahkan Yusril, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli memberikan wawasan tentang  kedudukan partai politik dalam  ketatanegaraan.

Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum Tatanegara diajukan Yusuf Supendi sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan yang bersangkutan terhadap PKS. Yusril memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Selasa (6/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Zainuddin, Yusril berpendapat, dalam hal yang bersifat teknis seperti kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya soal pemberian sanksi terhadap anggota partai, semuanya diatur dan tunduk kepada AD/ART, serta peraturan partai.

Sementara itu, langkah PKS memecat Yusuf Supendi  karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan partai. Karena itu, papar Zainuddin,  keterangan Yusril di hadapan majelis yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum Yusuf Supendi itu, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS dalam proses pemecatan Yusuf Supendi.

Zainuddin menambahkan, kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan seseorang sama nilainya, tidak dibedakan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan tinggi di pengurusan partai atau tidak. “Di PKS tidak ada orang yang istimewa atau kebal hukum. Semua berjalan di atas sistem, termasuk terhadap penggugat, Yusuf Supendi,” kata Zainuddin.

“Apakah dia pendiri atau anggota biasa, jika melakukan kesalahan sanksinya sama. Tidak dibeda-bedakan,” papar dia.

Pemecatan terhadap Yusuf Supendi, urai Zainuddin, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART PKS, serta sesuai dengan UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Sebelumnya, pengacara PKS menolak kehadiran Yusril sebagai saksi ahli dalam persidangan. Alasannya,  Yusril adalah ahli hukum Tatanegara. Sementara kasus gugatan Yusuf Supendi kepada PKS adalah persoalan hukum Perdata. Sehingga Zainuddin menganggap, Yusril tidak tepat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan pengacara PKS, namun meminta agar kesaksian Yusril didengar. Apalagi Yusril menyatakan hanya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli tata negara, dan tidak akan masuk dalam hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal pemberian sanksi. Karena hal tersebut merupakan urusan internal partai yang diatur dalam AD/ART dan aturan-aturan turunannya yang tertuang dalam peraturan partai.

Selasa, 27 Desember 2011

PKS Kutuk Pola Penanganan Represif Aparat

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), prihatin atas korban meninggal dan banyaknya yang mengalami luka terkena tembakan di kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).

"PKS mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk pola penanganan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan," tegas Ketua DPP PKS, Aboebakar Alhabsy, Senin (26/12).

Seperti diketahui, tiga pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang tewas di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12). Mereka adalah Arief Rahman (19), Syaiful (17), dan Ansyari (20) yang tewas akibat tembakan peluru yang diduga dari aparat keamanan. Informasi yang dihimpun,

Ketiga korban bersama para pengunjuk rasa lainnya, menutup jalur lalu lintas ke Pelabuhan Sape sejak 20 Desember 2011. Mereka menuntut pencabutan SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan pembebasan seseorang berinisial AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lumbu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

PKS menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dengan menetapkan 47 orang demonstran sebagai tersangka dalam kasus ini. "Namun kami juga mengingatkan agar pihak kepolisian bertindak secara profesional," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR, itu mengingatkan semua ada procces of law yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan. Dan, harus dilakukan dengan imparsial dan jangan sampai berat sebelah.

Oleh karenanya, lanjut Aboe, pengenaan pemidanaan tidak sepatutnya hanya dialamatkan kepada para demonstran. Tapi, tegasny, para oknum yang melakukan penembakan seharusnya juga mendapatkan perlakuan serupa. "Karena mereka telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Aboe.

Ia menambahkan, jangan sampai ada upaya perlindungan dengan hanya sekedar memberikan sanksi disiplin tanpa mengenal persoalan pidana. "Tentunya kita semua harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law," katanya.

Di sisi lain, Aboe meminta institusi polri sebagai sebuah lembaga harus segera berbenah. Menurut dia, perlu benar-benar dilakukan intropeksi dan reformasi internal. "Utamanya berkaitan dengan persoalan penanganan massa dan huru hara," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, tewasnya tiga orang serta banyaknya pengunjuk rasa yang terkena luka tembak pada insiden Bima menunjukkan kegagalan polisi dalam mengelola keamanan aksi unjuk rasa.

Kegagalan ini menambah daftar hitam penanganan masa oleh Polri. "Sebagaimana kita ketahui pengamanan yang dilakukan polri di Sumsel, Lampung maupun Papua juga memakan korban," ujarnya.

Minggu, 25 Desember 2011

Ahmad Zaerofi : Bekerjalah, Niscaya Akan Menuai Hasil


Cepat atau lambat Allah akan memberikan hasil atas segala jerih payah manusia yang telah diusahakannya. Demikian disampaikan anggota FPKS DPR RI Ahmad Zaerofi saat melaksanakan reses di Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang beberapa waktu lalu.

"Yang namanya orang bekerja, cepat atau lambat hasilnya akan diberikan oleh Allah Swt. Percayalah," tegasnya meyakinkan.

Peryataan tersebut disampaikan Zaerofi saat menanggapi pertanyaan Toni warga Kebon Melati yang mengeluhkan pemberitaan negatif seputar PKS akhir-akhir ini. Selain itu Zaerofi juga menyoroti tentang peran media TV yang cenderung memberitakan informasi negatif dan keburukan orang lain, dibandingkan tayangan yang mendidik.

"Aset dan Potensi kebaikan yang ada di tengah masyarakat jumlahnya sangat banyak, namun jarang diliput oleh media TV, tapi sebaliknya jika terjadi musibah atau berita buruk barulah media ramai-ramai memberitakan," sesal pria berusia 39 tahun asal Ponorogo ini.

Zaerofi juga berpesan kepada kader-kader PKS, agar menambah waktu silaturahim, mengokohkan peran di masyarakat, terlibat aktif dalam partisipasi warga, serta mensyukuri aset-aset kebaikan yang ada di masyarakat. Jika itu dilakukan maka perjuangan selanjutnya melalui jalur eksekutif akan lebih mudah terwujud.

"Setelah beberapa tahun ini kita berjuang melalui jalur legislatif, kita menyadari bahwa jalur legislatif kekuatannya sangat terbatas. Jadi patut dipertimbangkan untuk kita berjuang melalui jalur eksekutif, hal ini penting kita lakukan agar perjuangan kita lebih efektif," paparaleg asal daerah pemilihan Jakarta Pusat ini. [ard]

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan