Tampilkan postingan dengan label fpks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fpks. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 April 2013

Ada Google, PKS Pastikan Tak Ikut Kunker Komisi III ke Eropa


Jakarta - Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan kerja ke 4 negara Eropa untuk pendalaman Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, memastikan anggotanya tak akan ikut serta dalam kunker tersebut.

"Kami sudah putuskan sejak akhir 2012 lalu bahwa PKS tidak ikut kunker atau studi banding ke luar negeri sampai selesai masa jabatan (tahun 2014)," kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Hidayat menerangkan Fraksi PKS akan lebih fokus pada tugas-tugas di DPR dengan tidak turut pembahasan RUU ke luar negeri. Namun, hal itu bukan berarti PKS tidak melakukan pembahasan.

"Kami juga akan studi banding, kami punya perwakilan di luar negeri. Kami bisa searching ke profesor Google, tapi kami hormati kawan-kawan yang akan berangkat," tuturnya.

"Tapi kami ingatkan betul kunker harus berkualitas, transparan, jangan menambah kesalahan bagi DPR. Tapi itu KUHP dan KUHAP ya bukan santet," lanjut Hidayat.

Soal optimisme pengesahan RUU KUHP dan KUHAP itu, menurut Hidayat memang hal itu jadi tantangan khususnya bagi Komisi III karena sudah puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial.

"Itu tantangan berat di Komisi III dan pemerintahan, kalaupun belum selesai ya ini sudah bagus sudah dimulai pemerintah (menyerahkan kepada DPR)," ungkapnya.

"Kalau tidak selesai maka itu berarti kita akan langgengkan UU warisan Belanda," imbuh Hidayat.

http://news.detik.com/read/2013/04/02/122718/2209219/10/ada-google-pks-pastikan-tak-ikut-kunker-komisi-iii-ke-eropa?9911012

Minggu, 29 Januari 2012

PKS Tolak Kenaikan Harga BBM


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR secara tegas tak menyetujui pembatasan BBM subsidi juga opsi kenaikan harganya. Anggota Komisi VII Mardani Ali Sera beralasan pemerintah belum menyelesaikan tiga pekerjaan rumah yang diamanatkan DPR terhadapnya.

Pertama, pemerintah harus mengurangi subsidi untuk PLN sebab perusahaan plat merah itu kebanyakan mengonsumsi bahan bakar diesel. Sebanyak 1 KWh listrik berbahan bakar diesel menghabiskan Rp 3.000, sedangkan jika dikonversi ke gas akan lebih murah menjadi Rp 700 per KWh.

“Subsidi PLN pada 2010 saja sekitar Rp 50 triliun, jika pemerintah potong separuhnya, maka bisa kita berikan untuk subsidi BBM,” kata Mardani saat dihubungi Republika, Rabu (25/1). Menurut Mardani, yang menyebabkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik adalah penggunaan BBM untuk pembangkit. Seharusnya untuk menekan anggaran subsidi, PLN mengggunakan bahan bakar gas dan batubara.

Kedua, pemerintah belum mengoptimalisasikan sistem transportasi umum. Menurutnya, perbaikan-perbaikan yang dilakukan dapat berbagai cara. Misalnya, menaikkan tarif parkir kendaraan, dan menganjurkan masyarakat beralih ke transportasi umum.

Ketiga, pemerintah mengaudit kinerja Pertamina terakit catatan efisiensinya. Terkait hal ini, sebelumnya, anggota komisi VII Dito Gunandito mengapresiasi penghematan Pertamina terhadap impor BBM. Dalam laporannya, Pertamina menghemat pengadaan impor BBM premium dan solar mencapai Rp 2,6 triliun atau 283 juta dolar AS selama 2011.

Mardani menambahkan keputusan DPR terhadap opsi-opsi pemerintah akan diputuskan besok (Kamis, 26 Januari 2012) dalam rapat DPR bersama pejabat Kementerian ESDM. “Kalo DPR, keputusannya besok (Kamis), kalo PKS tetap menolak,” tegasnya.

Jumat, 06 Januari 2012

PKS Minta Oknum Polisi Penganiaya AAL Dipidana

Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meminta aparat kepolisian menindak oknum petugas yang memukul AAL dalam kasus pencurian sandal yang dilakukannya. Pasalnya jika AAL bisa dikenakan pidanan lima tahun, maka oknum polisi tersebut juga harus dikenakan pidana.

"AAL yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana 5 tahun, lebay banget. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan atas AAL oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan," ujar Aboe Bakar kepada INILAH.COM, Kamis (5/1/2012).

Menurutnya, atas aksi pemukulan itu seharusnya oknum polisi tersebut dikenakan sanksi pidana tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan terhadap AAL.

"Kenapa oknum ini hanya dikenai sanksi disiplin, bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara," jelasnya.

Aboe Bakar menilai dengan kasus AAL kembali membuktikan penegakan hukum di Indonesia masih belum memenuhi rasa keadilan publik. Sebab dari kasus itu yang diproses secara hukum hanya AAL saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

"Coba bandingkan saja dengan oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, hanya dikenai sanksi disiplin," ungkapnya.

Untuk itu, Kapolri diminta peka atas serangkaian aksi pengumpulan sendal dibeberapa tempat, karena itu merupakan kritikan pedas untuk institusi Polri. "Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

Namun demikian pengadilan tetap memutuskan terdakwa AAL (15) bersalah dan terbukti bahwa siswa salah satu SMK di Kota Palu tersebut mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu.

Romel mengatakan, meski sandal jepit merek Ando yang diperkarakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah tersebut bukan miliknya, tetapi terdakwa mengambil barang bukan miliknya sehingga terdapat unsur melawan hukum. [bar]

Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1815445/pks-minta-oknum-polisi-penganiaya-aal-dipidana

Kamis, 05 Januari 2012

PKS dukung dana haji dikelola lembaga keuangan syari'ah

Jakarta (14/12) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat, mendukung hasil Ijtima Sanawi/Pertemuan Tahunan ke 7 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang merekomendasikan Pengelolaan Dana Haji di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna menjaga kehalalan sumber-sumber dana yang di gunakan jama’ah dalam melakukan ibadah hajinya. “Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan ummat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang,” kata Surahman di Jakarta, Rabu (14/12).

Menurut Politisi senior PKS ini, maksud dikelolanya dana haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji sesorang dengan unsur-unsur yang tidak jelas kehalalannya / riba.  “Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang tercampur/terkontaminasi dengan unsur-unsur yang  tidak halal/haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang,” jelasnya.

Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengambil peran penting ini untuk menjaga kebaikan jamaah dalam menunaikan haji sesuai dengan syariat ditentukan. Dengan adanya rekomendasi DSN-MUI, lanjut Surahman, harapannya  semakin banyak jamaah haji kita yang mendapat predikat haji yang mabrur dari sisi Allah SWT. “Ketika seseorang telah mendapatkan peringkat haji yang mabrur, maka banyak kebaikan yang akan di sampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini kedepannya,” ungkap Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS ini.

Karena itu, di Komisi VIII Surahman akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. “Rekomendasi DSN-MUI harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang,” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini.

Selasa, 03 Januari 2012

FPKS: Ada Disorientasi Pendidikan Nasional


*FPKS: Ada Disorientasi Pendidikan Nasional *
Rifa Nadia Nurfuadah
Jum'at, 16 Desember 2011 18:21 wib


*JAKARTA *- Kelompok Komisi (Poksi) X dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS) menilai, pemerintah telah kehilangan orientasi dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua Poksi Komisi X FPKS Raihan Iskandar menyatakan,
disorientasi ini diperlihatkan melalui berbagai data statistik seputar
pendidikan Tanah Air. Misalnya, indeks pembangunan manusia (IPM) atau
human development index (HDI) Indonesia yang menggunakan pendidikan
sebagai salah satu komponen pengukur.

Data United Nation Development Programme (UNDP) menunjukkan kenaikan
nilai IPM dari 0,600 (2010) menjadi 0,617 (2011). Namun, peringkat IPM
Indonesia justru menurun dari peringkat 108 (2010) menjadi peringkat 124
(2011).

"Ini berarti, upaya pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, masih
berjalan lambat dibandingkan dengan capaian negara lain," ungkap Raihan
di ruang sidang pleno FPKS di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Indikator lainnya adalah tingginya angka putus sekolah pelajar
Indonesia. Ada sekira 10,268 juta siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah
menengah pertama (SMP) atau kelompok usia wajib belajar yang tidak
menyelesaikan pendidikan sampai tingkat SMP. Selain itu, 3,8 juta siswa
tidak dapat melanjutkan ke tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Ketidakmampuan masyarakat memenuhi biaya pendidikan pun didapuk menjadi
penyebab utama makin banyaknya anak putus sekolah. Tingginya angka putus
sekolah, menurut Raihan, juga merupakan bukti bahwa akses pendidikan
yang bermutu dan terjangkau masih sangat terbatas.

Padahal, Raihan memaparkan, tiap tahun, anggaran pendidikan nasional
mengalami kenaikan signifikan. APBN 2010 mengalokasikan Rp225 triliun
untuk pendidikan, sedangkan pada 2011, pos tersebut mendapat jatah Rp249
triliun. Dan tahun depan, pemerintah menganggarkan Rp286 triliun untuk
anggaran pendidikan.

"Kenaikan anggaran pendidikan yang signifikan ternyata tidak berbanding
lurus dengan upaya penghentian siswa putus sekolah," ujarnya.

Tingginya angka putus sekolah ini mempengaruhi penurunan peringkat
Indeks Pembangunan Pendidikan Indonesia yang dilansir UNESCO. Pada 2011,
Indonesia berada di peringkat 69, padahal tahun lalu peringkat Indonesia
adalah 65 dari 127 negara.

Menurut kelompok komisi beranggotakan Rohmani (Wakapoksi), Ahmad
Zainuddin, Sunmandjaya, dan Memed Sosiawan ini, angka statistik capaian
pendidikan nasional itu hanyalah potret sebagian kecil masih buruknya
pengelolaan pendidikan oleh pemerintah. Mereka menilai, berbagai
kebijakan pendidikan juga menunjukkan bahwa pemerintah telah kehilangan
orientasi dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Dengan kata lain, pemerintah seperti tidak mengerti pendidikan nasional
mau diarahkan ke mana. Ini terlihat dengan fakta bahwa sering kali
terjadi tumpang tindih pada berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan nasional pendidikan
secara menyeluruh. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memiliki
orientasi serta prioritas yang jelas dalam menentukan dan melaksanakan
kebijakan pendidikan nasional tersebut," ujar Raihan menegaskan.

FPKS juga meminta pemerintah untuk fokus dalam memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar bisa menikmati pendidikan
secara adil dan tanpa diskriminasi. Selain itu, berbagai kebijakan yang
menghambat dan bertentangan dengan semangat program wajib belajar dan
hak rakyat atas pendidikan bermutu dan terjangkau harus dikikis
habis.*(rfa)*

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan