Tampilkan postingan dengan label hari raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hari raya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2012

Hari-Hari Istimewa Dalam Islam

Oleh: Farid Nu’man Hasan

Mukadimah
Miris melihat respon umat Islam terhadap malam pergantian tahun beberapa hari yang lalu. Mereka begitu gegap gempita larut dalam histeria yang tidak jelas apa maksud dan tujuannya. Mereka sudah merencanakan berbagai acara jauh sebelum datangnya malam tahun baru. Di jalan-jalan, mal, terminal, taman kota, dan pusat rekreasi, mereka berkumpul, bernyanyi, menari, ikhtilat laki-laki dan perempuan, anak-anak, muda, tua, lalu meniup trompet sepuasnya. Semuanya serba tidak jelas. Tidak ada nilai apa pun di dalamnya kecuali hura-hura, tidak ada makna apa pun di dalamnya kecuali kesia-siaan. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing, lelah, lalu meninggalkan shalat subuh karena bangun kesiangan. Lebih parah lagi, dan ini bukan mustahil, bisa jadi ada yang menyambutnya dengan pesta minuman keras, narkoba, dan seks.
Inilah dia zaman ghurbah (keterasingan) Islam. Umat ini lebih dekat dengan budaya yang bukan berasal dari agamanya. Bukan lahir dari rahim sejarah pahlawannya. Bukan pula tercatat dalam kitab suci dan petunjuk rasulNya. Mereka mengikutinya tanpa saringan sedikit pun, bahkan lebih dari itu, mereka bangga dengannya, merasa modern, dan mengikuti zaman. Padahal bagi seorang mu’min, tidak ada hari istimewa kecuali yang diistimewakan Allah dan RasulNya. Tidak ada hari agung kecuali yang memang diagungkan oleh syariat yang mulia. Tidak ada hari spesial kecuali yang di dalamnya diisi dengan amal-amal kebajikan. Ada pun tahun baru, dia bukan apa-apa. Tidak ada nash, tidak pula pandangan ulama, yang menyebutnya sebagai hari istimewa. Begitu pula Valentine, Thanksgiving, April Mop, Hellowen, dan semisalnya, yang merupakan budaya kaum kuffar.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوَاْ إِن تُطِيعُواْ فَرِيقًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ يَرُدُّوكُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Ali ‘Imran (3): 100)
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Kalian akan benar-benar mengikuti orang-orang sebelum masa kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai mereka melewati lubang dhabb (biawak gurun, pen) kalian pun akan mengikutinya.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau bersabda: “Siapa lagi?” (HR. Bukhari No. 3456, 7320, Muslim No. 2669, Ibnu Hibban No. 6703, Al Bazzar No. 8411, Al Hakim No. 106, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 5943, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 38531, dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Asakir dalam Al Mu’jam No. 675)
Di sisi lain, Islam telah memiliki banyak hari istimewa bagi umatnya yang seharusnya membuat mereka bahagia dan bangga, yang selayaknya mereka nantikan kedatangannya karena di dalamnya memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki hari-hari lainnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua ………..
Berikut ini adalah hari-hari istimewa yang ada dalam Islam, dan cukuplah kita dengan hari-hari istimewa milik kita sendiri.
Hari Senin dan Kamis
Apa saja keistimewaannya?
- Hari diperiksanya amal manusia
Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ
Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis. (HR. Muslim No. 2565)
- Hari dianjurkannya puasa
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa. (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)
- Hari dibukanya pintu-pintu surga dan diampunkannya hamba
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6626)
- Senin adalah hari lahir , hari wafat, dan hari diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menerima wahyu pertama
Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
Nabi ditanya tentang hari senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR. Muslim No. 1162)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dia ditanya:
أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ
Hari apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat? Beliau menjawab: “Hari senin.” (HR. Bukhari No. 1387)
- Kamis adalah hari yang nabi sukai untuk bepergian
Dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم كان إذا أراد أن يسافر لم يسافر الا يوم الخميس
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak safar, Beliau tidak bersafar melainkan pada hari kamis. (HR. Ahmad No. 27178. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 27178)
- Kamis adalah hari disebarkannya Ad Dawwab (hewan)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَبَثَّ فِيهَا الدَّوَابَّ يَوْمَ الْخَمِيسِ
Allah membanyakkan Ad Dawwab di bumi pada hari Kamis.(HR. Muslim No. 2789)
Hari Jumat
Apa saja keistimewaannya?
- Dijelaskan dalam riwayat berikut lima keutamaannya:
عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Dari Abu Lubabah bin Abdil Mundzir, dia berkata: Bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya hari Jumat adalah Sayyidul Ayyam (pimpinan hari-hari), keagungannya ada pada sisi Allah, dan dia lebih agung di sisi Allah dibanding hari Idul Adha dan Idul Fitri. Padanya ada lima hal istimewa: pada hari itu Allah menciptakan Adam, pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi, pada hari itu Allah mewafatkan Adam, pada hari itu ada waktu yang tidaklah seorang hamba berdoa kepada Allah melainkan akan dikabulkan selama tidak meminta yang haram, dan pada hari itu terjadinya kimat. Tidaklah malaikat muqarrabin, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka ketakutan pada hari Jumat.” (HR. Ibnu Majah No. 1083. Ahmad No. 15547, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 4511, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2973, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 817, Al Bazzar No. 3738. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 2279)
- Dianjurkan membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat:
عن ابي سعيد الخدري ان النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan disinari oleh cahaya sejauh di antara dua Jumat.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5792, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 3392, katanya: shahih. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6470)
- Dibebaskan dari fitnah kubur bagi yang wafat pada malam Jumat dan hari Jumat
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah kubur. (HR. At Tirmidzi No. 1073, Ahmad No. 6582, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 277)
Syaikh Al Albani Rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Dikeluarkan oleh Ahmad (6582-6646) melalui dua jalan dari Abdullah bin Amr, dan oleh At Tirmidzi melalui salah satu dari dua jalur, dan hadits ini memiliki syawahid (beberapa penguat) dari jalur Anas, Jabir bin Abdullah, dan selain keduanya. Maka, hadits ini dengan kumpulan semua jalurnya adalah hasan atau shahih.” (Lihat Ahkamul Jazaiz, Hal. 35)
Selain disebutnya Senin, Kamis, dan Jumat, disebutkan pula oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa semua hari yang tujuh memiliki peristiwanya sendiri.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي فَقَالَ خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ التُّرْبَةَ يَوْمَ السَّبْتِ وَخَلَقَ فِيهَا الْجِبَالَ يَوْمَ الْأَحَدِ وَخَلَقَ الشَّجَرَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَخَلَقَ الْمَكْرُوهَ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ وَخَلَقَ النُّورَ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ وَبَثَّ فِيهَا الدَّوَابَّ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَخَلَقَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَام بَعْدَ الْعَصْرِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي آخِرِ الْخَلْقِ فِي آخِرِ سَاعَةٍ مِنْ سَاعَاتِ الْجُمُعَةِ فِيمَا بَيْنَ الْعَصْرِ إِلَى اللَّيْلِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memegang tangku lalu bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan tanah pada hari Sabtu, dan menciptakan padanya gunung-gunung pada hari Ahad, menciptakan pepohonan pada hari Senin, menciptakan sesuatu yang dibenci pada hari Selasa, menciptakan cahaya pada hari Rabu, menyebarkan hewan melata pada hari Kamis, menciptakan Adam ‘Alaihissalam setelah Ashar pada hari Jumat, di akhir penciptaan pada akhir waktu-waktu Jumat antara Ashar menuju malam. (HR. Muslim No. 2789)
Hari ‘Asyura (9 dan 10 Muharram)
Berikut ini keistimewaannya:
- – Hari diselamatkannya Nabi Musa ‘Alaihissalam dan Bani Israel dari kejaran Fir’aun dan tentaranya
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم عاشوراء.
فقال: ” ما هذا؟ ” قالوا: يوم صالح، نجى الله فيه موسى وبني السرائيل من عدوهم، فصامه موسى فقال صلى الله عليه وسلم: ” أنا أحق بموسى منكم ” فصامه، وأمر بصيامه
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa ‘Asyura. Beliau bertanya: “Apa ini?” mereka menjawab: “Ini hari baik, Allah telah menyelamatkan pada hari ini Musa dan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa pun berpuasa.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya lebih berhak terhadap Musa dibanding kalian.” Maka, beliau pun beruasa dan memerintahkan untuk berpuasa (‘Asyura).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
- Hari dianjurkannya berpuasa
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Dan berpuasa ‘Asyura, sesungguhnya saya menduga atas Allah bahwa dihapuskannya dosa setahun sebelumnya.” (HR. Abu Daud No. 2425, Ibnu Majah No. 1738. Syaikh Al Albani mengatakan shahih dalam Al Irwa, 4/111, katanya: diriwayatkan oleh Jamaah kecuali Al Bukhari dan At Tirmidzi. Shahihul Jami’ No. 3806)
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah –setelah merangkum semua dalil yang ada tentang puasa ‘Asyura:
وعلى هذا فصيام عاشوراء على ثلاث مراتب : أدناها أن يصام وحده ، وفوقه أن يصام التاسع معه ، وفوقه أن يصام التاسع والحادي عشر والله أعلم .
“Oleh karena itu, puasa ‘Asyura terdiri atas tiga tingkatan: 1. Paling rendah yakni berpuasa sehari saja (tanggal 10). 2. Puasa hari ke-9 dan ke-10. 3. Paling tinggi puasa hari ke-9, 10, dan ke-11. Wallahu A’lam” (Fathul Bari, 6/280. Lihat juga Fiqhus Sunnah, 1/450)
Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 tiap bulan Hijriyah)
Ayyamul bidh artinya hari-hari yang putih terang, karena saat itu hari diwaktu bulan sedang purnama. Ini juga hari-hari istimewa dalam Islam.
- Saat itu dianjurkan bagi kita untuk berpuasa
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Kekasihku (Nabi) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dua rakaat ketika dhuha, dan shalat witir sebelum tidur. (HR. Bukhari No. 1981, Muslim No. 721. Lafaz ini adalah milik Bukhari)
Kapankah tiga hari itu? Dari Abu Dzar Al Ghifari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk berpuasa dalam satu bulannya sebanyak tiga hari, ayyamul bidh: tanggal 13, 14, dan 15. (HR. An Nasa’i No. 2422, 2423, lihat juga dalam As Sunan Al Kubranya An Nasa’i No. 2730, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3848, Ibnu Hibban No. 943, lihat Mawarid Azh Zham’an. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No.673 )
- Nilai puasanya sama seperti puasa Ad Dahr (sepanjang tahun)
Dari Jarir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda:
صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Berpuasa tiga hari setiap bulannya, adalah puasa sepanjang tahun, dan hari ayyamul bidh yang terang benderang itu adalah pada hari 13, 14, dan 15. (HR. An Nasa’i No. 2420. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam At Ta’liq Ar Raghib, 2/84)
Hari Idul Fitri ( 1 Syawwal) dan Idul Adha (10 Dzulhijah)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika hari Id:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari No. 952, Muslim No. 892)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya.” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, dia bersabda: “Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha.” (HR. An Nasa’i No. 1556, lihat juga As Sunan Al Kubra No. 1755)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan hadits ini sanadnya shahih. (Fathul Bari, 3/371). Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. ( Ash Shahihah No.2021)
Dua hari raya inilah hari bagi umat Islam untuk bersenang-senang dan bermain, sebagaimana yang nabi alternatifkan dalam hadits Anas bin Malik di atas.
Enam hari di Bulan Syawwal
Pada enam hari di bulan Syawwal kita dianjurkan untuk berpuasa setelah kita menunaikan puasa Ramadhan. Keutamaannya adalah senilai dengan puasa setahun penuh.
Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim No. 1164, At Tirmidzi No. 759, Abu Daud No. 2433, Ibnu Majah No. 1716, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 2866, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8214, dan As Sunan As Shaghir No. 1119, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 3908, 3909, 3914, 3915, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 228, Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 1945, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1780)
Kapankah enam hari Syawwal itu? Imam At Tirmidzi Rahimahullah menceritakan:
وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُبَارَكِ أَنْ تَكُونَ سِتَّةَ أَيَّامٍ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ إِنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُتَفَرِّقًا فَهُوَ جَائِزٌ
Imam Ibnul Mubarak memilih berpuasa enam hari itu di awal bulan. Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa dia berkata: “Berpuasa enam hari bulan Syawal secara terpisah-pisah boleh saja.” (Lihat Sunan At Tirmidzi komentar hadits No. 759)
Syaikh Sayyid Sabiq -Rahimahullah rahmatan waasi’ah- berkata:
وعند أحمد: أنها تؤدى متتابعة وغير متتابعه، ولا فضل لاحدهما على الاخر. وعند الحنفية، والشافعية، الافضل صومها متتابعة، عقب العيد.
Menurut Imam Ahmad: bahwa itu bisa dilakukan secara berturut-turut dan tidak berturut-turut, dan tidak ada keutamaan yang satu atas yang lainnya. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah adalah lebih utama secara berturut-turut, setelah hari raya. (Fiqhus Sunnah, 1/450)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah mengatakan:
وهذا الفضل لمن يصومها فى شوال ، سواء أكان الصيام فى أوله أم فى وسطه أم فى آخره ، وسواء أكانت الأيام متصلة أم متفرقة ، وإن كان الأفضل أن تكون من أول الشهر وأن تكون متصلة . وهى تفوت بفوات شوال .
Keutamaan ini adalah bagi yang berpuasanya di bulan Syawal, sama saja apakah diawalnya, di tengah, atau di akhirnya, dan sama pula apakah dengan hari yang berturut atau dipisah-pisah. Hanya saja lebih utama di awal bulan dan secara bersambung. Anjurannya berakhir jika sudah selesai bulan Syawal. (Fatawa Darul Ifta Al Mishriyah, 9/261)
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah
Disebutkan dalam Al Quran:
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)
Demi fajar, dan malam yang sepuluh. (QS. Al Fajr (89): 1-2)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan maknanya:
والليالي العشر: المراد بها عشر ذي الحجة. كما قاله ابن عباس، وابن الزبير، ومجاهد، وغير واحد من السلف والخلف.
(Dan demi malam yang sepuluh): maksudnya adalah sepuluh hari pada Dzulhijjah. Sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Mujahid, dan lebih dari satu kalangan salaf dan khalaf. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/390. Dar Ath Thayyibah)
Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah sepuluh hari awal Muharram, ada juga ulama yang memaknai sepuluh hari awal Ramadhan. Namun yang benar adalah pendapat yang pertama. (Ibid) yakni sepuluh awal bulan Dzulhijjah.
Keutamaannya pun juga disebutkan dalam As Sunnah, bahwa ibadah saat itu senilai dengan mati syahid. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ
“Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini.” Mereka bertanya: “Tidak juga jihad?” Beliau menjawab: “Tidak pula oleh jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak kembali dengan sesuatu apa pun (mati syahid).” (HR. Bukhari No. 969)
Imam Ibnu Katsir mengatakan maksud dari “pada hari-hari ini” adalah sepuluh hari Dzulhijjah. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/390. Lihat Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, Al Wasith, 1/4497. Mawqi’ At Tafasir)
Hari ‘Arafah (9 Dzulhijah), Hari penyembelihan qurban – Idul Adha (10 Dzulhijah), dan hari-hari taysrik (11,12,13 Dzulhijah)
Hari-hari ini dengan tegas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebut sebagai ‘iduna (hari raya kita).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari ‘Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya.”)
Tanggal 17 Ramadhan
Pada tanggal ini ada dua peristiwa istimewa yang terjadi sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, yakni perang Badar (disebut dengan yaumul furqaan dan yaumut taqal jam’an – hari bertemunya dua pasukan) dan turunnya Al Quran, disebut dengan wa maa anzalnaa ‘ala ‘abdinaa (dan apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami).
Allah Ta’ala berfirman
و اعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آَمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfal (8): 41)
Imam Ibnu Jarir Rahimahullah meriwayatkan demikian:
قال الحسن بن علي بن أبي طالب رضي الله عنه: كانت ليلة “الفرقان يوم التقى الجمعان”، لسبع عشرة من شهر رمضان.
“Berkata Al Hasan bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu: Adalah ‘malam Al Furqan hari di mana bertemuanya dua pasukan’ terjadi pada 17 Ramadhan.” (Jami’ Al Bayan, 13/562. Muasasah Ar Risalah)
Lailatul Qadar
Malam ini terjadi pada sepuluh malam terakhir, kemungkinannya pada malam-malam ganjil sebagaimana telah diketahui bersama. Keistimewaan malam ini diterangkan dalam Al Quran:
{ إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنزلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) }
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr (97): 1-5)
Ada banyak keutamaan Lailatul Qadar, di sini kami sebutkan dua saja:
Pertama, malam turunnya Al Quran. Lalu bagaimana dengan 17 Ramadhan? Bukankah juga waktu diturunkannya Al Quran? Dan bukankah keduanya merupakan waktu yang berbeda?
Maka untuk mentaufiq (kompromi) antara dua keterangan ini (Lailatul Qadar dan 17 Ramadhan), sebagian ulama mengatakan Al Quran diturunkan dua kali tahap. Tahap pertama diturunkan dari Lauh Mahfuzh ke Baitul Izzah di langit dunia pada Lailatul Qadar secara langsung, tahap selanjutnya, diturunkan dari langit dunia ke kehidupan manusia secara bertahap selama hampir 23 tahun, yang diawali pada 17 Ramadhan di Gua Hira. Inilah pendapat Ibnu Abbas. Dengan demikian antara dua ayat ini tidak ada pertentangan sama sekali, justru saling mendukung. Inilah pendapat yang benar.
Berkata Imam Ibnu Jarir tentang surat Al Qadar ayat 1:
إنا أنزلنا هذا القرآن جملة واحدة إلى السماء الدنيا في ليلة القَدْر
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al Quran ini secara satu kesatuan menuju langit dunia pada Lailatul Qadar.”
Beliau mengutip dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
نزل القرآن كله مرة واحدة في ليلة القدر في رمضان إلى السماء الدنيا، فكان الله إذا أراد أن يحدث في الأرض شيئًا أنزله منه حتى جمعه.
“Seluruh Al Quran diturunkan sekali turun pada Lailatul Qadar pada bulan Ramadhan menuju langit dunia, jika Allah hendak ‘berbicara’ sesuatu di bumi Dia menurunkannya sampai semuanya (lengkap).”
Beliau juga mengatakan:
نزل القرآن في ليلة من السماء العليا إلى السماء الدنيا جملة واحدة، ثم فُرِّق في السنين، وتلا ابن عباس هذه الآية:( فَلا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُومِ ) قال: نزل متفرّقا.
“Allah menurunkan Al Quran pada malam (Al Qadar) dari langit paling tinggi menuju langit dunia dalam satu kesatuan, lalu membaginya dalam waktu bertahun-tahun.” Lalu, Ibnu Abbas membaca ayat: “Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran.” Artinya: Al Quran turun secara terbagi-bagi.
Asy Sya’bi Rahiallahu ‘Anhu mengatakan:
نزل أول القرآن في ليلة القدر.
“Allah menurunkan Al Quran pertama kali pada Lailatul Qadar.”
Dari Asy Sya’bi juga:
بلغنا أن القرآن نزل جملة واحدة إلى السماء الدنيا
“Telah sampai kepada kami bahwa Al Quran diturunkan dalam satu kesatuan ke langit dunia.” (lihat semua dalam Jami’ Al Bayan, 24/531-532)
Kedua, nilai Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan.
Imam Mujahid Rahimahullah berkata tentang ayat tersebut:
عملها وصيامها وقيامها خير من ألف شهر.
“Amal pada malam itu, puasanya, dan qiyamul lailnya, lebih baik (nilainya) dari seribu bulan.”
Imam Mujahid juga menjelaskan:
كان في بني إسرائيل رجل يقوم الليل حتى يصبح، ثم يجاهد العدوّ بالنهار حتى يُمْسِيَ، ففعل ذلك ألف شهر، فأنزل الله هذه الآية:( لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ) قيام تلك الليلة خير من عمل ذلك الرجل.
“Dahulu pada Bani Israil ada seorang laki-laki yang shalat malam hingga pagi hari, kemudian dia pergi jihad melawan musuh pada siang harinya hingga sore, dan dia melakukan itu hingga seribu tahun. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini: (Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan) , qiyamul lail pada malam itu lebih baik dibanding amal laki-laki tersebut.” (Ibid)
Sementara Amru bin Qais Al Mala’i Rahimahullah berkata:
عملٌ فيها خير من عمل ألف شهر.
“Amal pada malam itu (nilainya) lebih baik dari amal seribu bulan.” (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Quran, 24/ 533)
Demikian. Sebenarnya masih banyak waktu-waktu istimewa dalam Islam yang belum kami bahas seperti peristiwa Isra Mi’raj dan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Insya Allah jika ada kesempatan akan kami bahas secara khusus.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Ashhabihi Ajma’in. Wallahu A’lam

Selasa, 03 Januari 2012

download


1. Video Selamat Tahun Baru Muharam 1433H





unduh klik disini atau http://www.embedupload.com/?d=1LV3VVQHRU

Minggu, 01 Januari 2012

Tahun Baru Semangat Baru

Gebyar Olahraga

Tahun Baru Semangat Baru

oleh : BKO DPTD PKS JakPus


di awali dari mabit dan i'tikaf di mesjid attaibin (ruhiyah), dilanjutkan dengan riyadhoh di pagi hari yang sejuk :-)

senam

aerobik


sambutan bko dki

sambutan bko jakpus

taujih dari instruktur

peserta dari kader dan simpatisan jakarta pusat

lari keliling, pengganti parade sepeda

semangat

lapangan banteng



sepak bola, the jak futsal

Kamis, 29 Desember 2011

Sule : Demi PKS Saya Membatalkan Undangan di tempat lain

Jakarta (17/4) : Kedatangan Sule "Prikitiw" langsung disambut heboh massa di GBK. Massa yang membludak langsung berdiri semangat menyambut Sule.
" Selamat Ulang Tahun yang ke 13 PKS," ucapnya.
Sule membuka perjumpaan dengan massa PKS dengan mengucapkan selamat milad ke-13. Kontan para kader dan simpatisan yang langsung menyambutnya dengan penuh kegembiraan.
Pelawak Opera Van Java ini selanjutnya mengajak massa untuk yang melaut ini untuk mebuat gelombang keadilan. Tanpa dikomando lagi massa langsung bersemangat menyambut seruan Sule.
" Demi PKS, saya membatlakan acara saya ke Semarang, " lanjutnya yang disambut tepuk tangan meriah oleh massa yang hadir.
Loh, memang ada acara di Semarang? " Lagian, ngapain juga saya ke Semarang, gak ada yang ngundang," spontan Sule menjawab pertanyaan MC. Massa menyambut dengan gelak tawa yang membahana.
" Saya datang kemari karena saya ingin mendukung upaya PKS dalam memajukan bangsa," lagi-lagi massa menyambut dengan tepuk tangan yang lebih meriah.
Terakhir Sule menyapa semua duta besar yang hadir dengan logat Inggris dan Arab yang dimain-mainkan. Sambutan heboh kembali terjadi saat Sule membacakan nama Dubes Palestina.
Awas ada Sule!!!! Prikitiwww!!!

Minggu, 25 Desember 2011

Semarak Hari Ibu, PKS DKI Jakarta Gelar Family Expo


PKS Jakarta - Dalam rangka menyemarakan peringatan Hari Ibu pada 22 Desember nanti, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta menggelar acara Family Expo tingkat DPD se DKI Jakarta, Minggu (18/12).

Untuk DPD PKS Jakarta Selatan akan menggelar Festival Perempuan se-DPD dengan rangkaian acara seperti Qosidah, Bazaar, dan lima perlombaan lainnya. Setiap DPC PKS yang ada di Jakarta Selatan harus menampilkan produk Pos Wanita Keadilan (Pos WK). Adapun tempat pelaksanaannya terletak di Kampung Kandang Jagakarsa. Peresmian untuk Family Expo akan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana pada pukul 7.30. Acara ini akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Usai pembukaan di DPD PKS Jakarta Selatan, Bang Sani sapaan akrab wakil DPRD DKI Jakarta tersebut giliran membuka acara berikutnya di DPD PKS Jakarta Barat pada pukul 9.00 WIB. Usai pembukaan, pelbagai jenis perlombaan pun telah menanti semangat warga Jakarta barat.

Berbagai acara telah disiapkan dalam Family Expo Jakarta Barat seperti lomba menulis surat cinta dari suami kepada isterinya. Hal ini bertujuan untuk menambah keharmonisan dalam sebuah keluarga. Pasalnya, pasca menikah seorang suami kini tak lagi membuat surat cinta untuk sang isteri. Dengan demikian, surat cinta ini menjadi momen nostalgia sang suami kepada isteri.

Berikutnya adalah lomba memasak nasi goreng yang diikuti oleh seluruh Badan Pengurus Harian DPD dan DPC Jakarta Barat. Memasak memang sudah biasa, tapi akan lebih menarik jika para pengurus PKS dan masyarakat akan beradu kreatifitas dalam mengolah rasa untuk sebuah nasi goreng.

Sebuah acara keluarga belum lengkap jika tidak melibatkan seorang anak. Dalam acara ini telah disiapkan lomba mewarnai untuk anak. Alhasil, anak para kader dan simpatisan ini akan beradu kreatifitas dalam mewarnai sebuah gambar.

Tak kalah menarik, untuk membangkitkan semangat perempuan acara Family Expo yang digelar oleh DPD PKS Jakarta Barat ini menyediakan lomba produk Pos Wanita Keadilan (Pos WK), lomba antar Rumah Keluarga Indonesia (RKI).

Kemudian DPD PKS Jakarta Timur dan Jakarta Pusat menyusul dengan agenda yang sama di daerah masing-masing.

DPD PKS Jakarta Utara menyelenggarakan acara Family Expo ini pada Sabtu (24/12) di Taman Fatahilah, Kota. Dengan tema yang sama dan akan di buka secara resmi pula oleh Bang Sani. (pks.or.id)

Ikut Merayakan Hari Raya Agama Lain


Islamedia - "Apakah ada yang bisa memberikan pencerahan baik secara dalil alquran, hadits, fatwa MUI atau apapun bagaimana sebenarnya muslim yang ikut merayakan Natal ( bukan ikut dalam ibadah Natal).

Ada yang mengatakan itu akan merusak aqidah, akan tetapi ada juga yang mengatakan lemah sekali imannya kalau hal seperti itu bisa merusak aqidah.

Iman umat Islam tak mungkin bisa keropos hanya gara-gara mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Iman umat Islam justru akan diperkaya dalam dialog antarbudaya dan antaragama.

Sebenarnya Boleh atau tidak ya ? Mohon maaf sebelumnya saya sangat membutuhkan pencerahan bukan perdebatan." (Pembaca Islamedia)

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Untuk mengetahui batasan-batasan pergaulan muslim dan non muslim, maka panduan kita adalah Al Quran dan As Sunnah, sebagai rujukan tertinggi umat Islam dan pedoman hidup bagi kaum muslimin. Bukan pemikiran untung rugi masing-masing manusia yang subjektif.

Perayaan Keagamaan Adalah Wilayah Aqidah Bukan Muamalah

Persepsi ini harus dibangun dalam pemikiran kaum muslimin, bahwa perayaan keagamaan adalah masalah aqidah, bukan masalah muamalah (hubungan interaksi sosial), bukan pula budaya. Dalam masalah aqidah kita memiliki batasan-batasan yang jelas, yakni:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al Kafirun (109): 6)
Tidak sedikit kaum muslimin yang keliru dalam menempatkan teks-teks agama. Mereka berdalih dengan ungkapan: Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ungkapan ini benar jika ditempatkan dalam hubungan sosial, seperti pinjam meminjam, hutang piutang, kerja sama dalam kebaikan sosial, dan yang semisalnya. Dalam hal ini Islam sangat membuka diri dan luwes. Bahkan dalam hukum Islam, kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam dan masyarakatnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika mereka mengumumkan perang terhadap umat Islam.

Nah, mari kita lihat bagaimana Al Quran dan As Sunnah menyikapi perayaan hari besar keagamaan non muslim.

Kesetiaan Kaum Muslimin Hanya Kepada Allah, RasulNya, dan Kaum Muslimin
Kita lihat ada sebagian kaum muslimin yang begitu enggan dengan undangan sesama muslim, ajakan saudaranya, dan acara sesama umat Islam, seperti majelis ta’lim dalam rangka menggali ilmu-ilmu agama. Tetapi anehnya, mereka bersemangat dengan ajakan dan undangan orang kafir kepada mereka. Sungguh aneh! Mereka pun merasa bangga dengan kebersamaannya dengan orang-orang kafir tersebut. Persis seperti yang Allah Ta’ala sindir dalam Al Quran.
Allah Ta’ala berfirman:

“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS. An Nisa (4):139)

Ayat lainya:
“Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mereka orang-orang yang ruku’ (tunduk). (QS. Al Maidah (5): 55)

Ayat lainnya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (pemimpin-pemimpinmu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5) : 51)

Apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.[1] Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).[2]
Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.

Ikut merayakan dan menghadiri hari raya mereka merupakan salah satu bentuk keakraban dengan mereka dalam hal keagamaan. Ini semua tercela. Kita terbuai dengan perangkap syetan yang ada dibalik istilah toleransi yang tidak pada tempatnya. Ditambah lagi, khususnya Natal, mereka menyebut apa yang mereka lakukan adalah budaya, atau dialog antar budaya, bukan ritual keagamaan. Ini merupakan talbis (perangkap) dan syubhat pemikiran yang menggelayuti pemikiran mereka. Dialog antar budaya bukan dengan mengikuti acara hari besar non muslim, yang merupakan simbol utama sebuah agama. Bukan duduk bersimpuh mendengarkan ayat-ayat mereka. Bukan ikut berdiri ketika mereka berdiri dan duduk ketika mereka duduk, dan bernyanyi ketika mereka nyanyi, lalu memakan makanan ritual keagamaan mereka, bertepuk tangan menyanjung mereka, dan ikut berbahagia atas perayaan mereka. Itu bukan dialog yang diinginkan Al Quran, walau bisa jadi itulah dialog yang diinginkan ala mereka. Itu bukan memperkaya aqidah, tetapi ittiba’ bil kuffar (mengekor kepada kaum kuffar).

Dialog itu adalah berdiskusi, tanya jawab, munazharah, debat yang baik, agar mereka mau menerima Islam; baik menerima menjadi agama mereka, atau menerima Islam sebagai agama yang eksis dan mereka mau berdampingan dengan tidak saling menganggu.

Memperkaya aqidah adalah dengan banyak-banyak mengkaji Al Quran melalui para ahlinya, mempelajari As Sunnah, mempelajari sejarah para nabi dan orang-orang shalih, hidup bersama orang shalih dan kaum beriman, dan berbanggalah dengan itu.

Memperkaya aqidah bukan dengan berbasa basi dengan kekafiran dan penyimpangan mereka, bukan dengan mengikuti perayaan mereka, dan justru berbangga dengan itu, ini adalah sinkretisme yang dibaluti toleransi agama yang bukan pada tempatnya.

Lalu, yang terpenting adalah bahwa larangan mengikuti hari raya mereka adalah bagian dari ta’abbudi (peribadatan) yang manshush ‘alaih (disebutkan dalam nash), yang sikap kita adalah dengar dan taat. Turun atau tidak keimanan Anda, tetap stabil atau labil keadaan iman Anda, maka larangan tersebut tetaplah berlaku. Larangan tersebut tetap ada walau pelakunya adalah seorang yang merasa sangat shalih dan mukmin, dan mampu menjaga keimanannya.

Peringatan Allah Ta’ala Bagi Kaum Muslimin
Jauh-jauh hari, 15 abad yang lalu, Al Quran telah memberikan panduan bagii umatnya untuk melindungi aqidahnya, yakni untuk tidak mengikuti mereka, tidak memenuhi ajakan mereka dalam hal aqidah dan keagamaan. Namun, entah ke mana dan di mana ayat-ayat ini dalam sanubari umat Islam?

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS. Al Baqarah (2): 109)

Dalam ayat lain:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. An Nisa (4): 100)

Ayat ini dengan jelas memperingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti perilaku orang kafir, sebab niscaya mereka akan mengembalikan orang beriman menjadi kafir setelah beriman.
Imam Ibnu Katsir mengatakan:
يحذر تعالى عباده المؤمنين عن سلوك طَرَائق الكفار من أهل الكتاب، ويعلمهم بعداوتهم لهم في الباطن والظاهر
“Allah Ta’ala memberikan peringatan kepada hamba-hambaNya yang beriman tentang jalan dan perilaku orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dan memberitahu mereka tentang permusuhan mereka terhadap kaum beriman, baik yang di hati atau yang ditampakkan.”[3]

Al Quran Melarang Umat Islam Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Dalam Al Quran, mengikuti hari raya mereka diistilahkan dengan memberikan kesaksian palsu (Az Zuur). Allah Ta’ala telah menegaskan demikian:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan (25): 72)

Tentang makna ayat ini, Abu Bakar Al Khalal meriwayatkan dalam Al Jami’, dari sanadnya sendiri dari Muhammad bin Sirin, tentang makna: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu .., katanya: itu adalah menghadiri Sya’anin.

Sya’anin adalah hari raya Nasrani, mereka merayakannya dalam rangka mengenang kembali masuknya Isa Al Masih ke Baitul Maqdis.

Begitu pula yang disebutkan dari Mujahid, katanya: “Mengikuti hari-hari raya orang musyrik.”[4]
Begitu juga yang dikataka oleh Rabi’ bin Anas, katanya: “Mengikuti hari-hari raya orang musyrik.”
Semakna dengan ini, apa yang diriwayatkan dari Ikrimah, katanya: “(Tidak melakukan) permainan yang dahulu mereka lakukan ketika jahiliyah.”

Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan: “Ayat ini berbicara tentang larangan menghadiri hari raya orang-orang musyrik.”

Adh Dhahak juga mengatakan: “(tidak) mengikuti hari raya orang musyrik.” Sementara Amru bin Murrah mengatakan: “Mereka tidak ikut bersama kaum musyrikin dan tidak membaur bersama mereka.” Lihat semua tafsir ini dalam kitab Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim. [5]

As Sunnah Telah Melarang Umat Islam Menyerupai dan Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Ada dua pembahasan dalam bagian ini. Pertama, larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerupai orang kafir. Kedua, larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengikuti hara raya orang kafir. Larangan berpartisipasi dalam perayaan hari raya orang kafir sangat kuat. Jangankan ikut andil, sekadar menyerupai mereka saja tidak dibenarkan. Ini membuktikan betapa kuat agama ini dalam melindungi umatnya, dari aqidah, kebiasaan, dan perilaku orang-orang kafir.

Pertama, Larangan Menyerupai Orang Kafir
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”[6]
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal.[7] Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.[8] Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.[9] Demikian status hadits ini.

Oleh karena itu tidak dibenarkan menyerupai mereka dalam urusan agama, terlebih mengikuti perayaan hari besar, yang merupakan hari utama mereka.
Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, dan ini merupakan perkataan Imam Ahmad bin Hambal juga, bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahirnya bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.” [11]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” [12]
Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya.[13] Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat.[14]
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri tentang hadits ini:
لَا تَشَبَّهُوا بِهِمْ جَمِيعًا فِي جَمِيعِ أَفْعَالِهِمْ
Janganlah kalian semua menyerupai mereka dalam segala perilaku mereka.”[15]
Tentu maksudnya adalah segala perilaku yang terkait dengan agama dan simbol agama mereka, baik acara keagamaan, pakaian keagamaan, dan lainnya. Namun, untuk perilaku di luar itu, yang terkait dengan kemaslahatan dunia dan kemakmuran manusia, seperti teknologi, ilmu pengetahuan, strategi perang, dan semisalnya, maka Islam membolehkan mengambil manfaat dari mereka.
Ketika perang Ahzab yang biasa juga disebut perang Khandaq (parit), strategi yang diterapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabatnya adalah strategi menggali Khandaq (parit) yang merupakan cara orang Persia (Majusi), atas usul sahabat Nabi, Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menggunakan baju Romawi yang sempit padahal saat itu Romawi adalah Nasrani, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi.[16]

Kedua, larangan Mengikuti Perayaan Hari Besar Orang Kafir
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sudah melarang umatnya untuk mengikuti hari raya mereka. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika hari Id:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.”[17]
Maka, hari raya umat Islam adalah hari raya yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, saat itulah kaum muslimin merayakan kebahagiaan mereka, kesenangan mereka, berhibur dari, makan-makanan yang enak dan lainnya. Bukan pada hari raya agama orang lain, baik Yahudi, Nasrani, Konghucu, Budha, Hindu, dan agama lainnya.
Secara khusus, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang umat Islam mengikuti hari raya mereka.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya.” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, dia bersabda: “Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha.”[18]
Al Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari mengatakan hadits ini sanadnya shahih.[19] Syaikh Al Albani juga menshahihkannya dalam Ash Shahihah.[20]
Pada masa jahiliyah, kaum musyrikin memiliki dua hari, yakni Nairuz dan Mihrajan. Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim:

Dilarang (bagi umat Islam) mengadakan permainan dan berbahagia pada dua hari itu yakni Nairuz dan Mihrajan. Hadits ini juga terdapat larangan yang halus dan perintah untuk beribadah, karena kebahagiaan hakiki terdapat dalam ibadah.”

Lalu, disebutkan perkataan Al Muzhhir:
Ini merupakan dalil bahwa menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan hari raya orang-orang muysrik yang lain, adalah terlarang.”[21]

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Dari hadits ini disimpulkan bahwa adalah hal yang dibenci berbahagia menyambut hari raya orang musyrik dan menyerupai mereka, dan telah sampai perkataan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi dari kalangan Hanafiyah: ‘Barangsiapa yang memberikan hadiah kepada orang musyrik demi menghormati hari raya mereka, adalah perbuatan kufur kepada Allah Ta’ala.”[22]

Bahkan, lebih tegas lagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melarang seorang muslim membantu menjual keperluan orang Islam yang ingin ikut-ikutan hari raya mereka pada hari raya orang kafir, baik berupa makanan, pakaian, dan lainnya, sebab itu merupakan pertolongan atas kemungkaran.[23]

Peringatan

Hari raya merupakan simbol utama dari sebuah agama. Bukan hanya simbol tapi juga waktu kebanggaan bagi masing-masing agama. Maka, perilaku mengikuti, merayakan, dan memperingati hari raya orang kafir merupakan perilaku melarutkan diri dalam sebuah simbol utama dan hari kebanggaan mereka. Maka, tidak syak (ragu) lagi keharamannya, bahkan sebagian ulama mengatakan kufur seperti yang kami sebutkan di atas. Apalagi jika seorang muslim ikut-ikutan acara ritual yang ada di pelaksanaan hari raya tersebut seperti ikut kebaktian, ikut melagukan lagu puji-pujian mereka, ikut ke klenteng atau tepekong untuk sembahyang, dan semisalnya. Hal ini jika dilakukan karena kesadaran, tidak dipaksa, dan sudah disampaikan dalil kepada mereka, tetapi mereka masih membandel ikut-ikutan juga, maka ini kufur menurut ijma’ ulama. Tetapi, jika dilakukan karena kebodohannya, atau terpaksa dan dipaksa, dan belum disampaikan dalil kepada mereka, maka belum dikategorikan kafir.

Ada pun orang Islam yang menjadi penggembira, yang ikut-ikutan berbahagia menyambutnya walau tidak ikut langsung dengan perayaannya, maka ini pun terlarang bahkan haram sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di atas.

Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang sekedar mengucapkan selamat hari raya agama lain –yang sebenarnya lebih ringan dibanding ikut merayakannya:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya. Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Demikianlah penjelasan Al Quran, As Sunnah, dan keterangan para Imam kaum muslimin. Semoga bermanfaat bagi yang menginginkan kebaikan bagi agama dan dunianya.

Wallahu A’lam

Farid Nu'man Hasan


[1] Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, Juz. 9, Hal. 319. Muasasah Ar Risalah

[2] Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582
[3] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 1, Hal. 382. Darut Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’

[4] Agama Konghucu dengan hari besar mereka, Cap Gho Meh, termasuk kaum musyrikin yang hari raya besar mereka harus dijauhi.

[5] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 381.
[6] HR. Abu Daud No. 4031
[7] Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215
[8] Imam Ismail bin Muhamamd Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
[9] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 11, Hal. 52. Cet. 2, 1415H. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
[10] Ibid

[11] Ibid. Lihat juga Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214
[12] HR. At Tirmidzi No. 2695
[13] Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194. Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami’ No. 5434
[14] Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757
[15] Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 6, Hal. 496
[16] HR. At Tirmidzi No. 1768, Katanya: hasan shahih

[17] HR. Bukhari No. 952
[18] HR. An Nasa’i No. 1556, lihat juga As sunan Al Kubra No. 1755
[19] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371. Dalam kitabnya yang lain, yakni Bulughul Maram juga disebutkan demikian.
[20] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, As Silsilah Ash Shahihah No. 2021

[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz. 3, Hal. 88

[22] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371

[23] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 462

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan