Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

PKS Gelar Jambore Penghafal Quran


JAKARTA - Sebagai partai dakwah berbasis kader, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus melakukan  pembinaan terhadap anggotanya. Berbagai bentuk pembinaan untuk peningkatan kapasitas kepribadian (capacity building) anggota terus dilakukan, salah satunya melalui Jambore Al-Qur'an (Mukhayyam Al-Qur'an).

Fungsionaris Departemen Manhaj dan Al-Qur'an, Bidang Kaderisasi DPP PKS, Abdul Aziz Abdul Rouf mengatakan, program Jambore Al-Qur'an ini bertujuan untuk membentuk kader sehingga memiliki kepribadian paripurna (robbani).

"PKS sangat peduli untuk membina kadernya dari segala aspek agar memiliki kepribadian robbani. Salah satunya melalui program ini. Program ini berkelanjutan yang dilaksanakan dua kali dalam setiap," kata Aziz di Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Program ini bertempat di Graha Insan Cita, Depok, Jawa Barat, dan berlangsung sejak 25 November 2011 hingga 4 Desember 2011.  Program ini, kata Aziz, diikuti oleh sekitar 140 orang peserta yang terdiri dari 27 perempuan dan 113 laki-laki.





"Setiap peserta wajib menyetorkan hafalan Al Quran paling sedikit 4 juz. Karena itu kami menciptakan iklim dalam jambore ini betul-betul bernuansa qur'ani. Ada kajiian Al-Qur'an, khatam 30 juz dalam sholat malam selama 9 hari jambore, dan mendengarkan bacaan (tasmi')," jelasnya yang juga sebagai ketua pelaksana program.

Para peserta, sambung Aziz, merupakan anggota inti perwakilan dari setiap provinsi dan perwakilan PKS di luar negeri. Dia menjelaskan, setiap 500 anggota inti di setiap provinsi diwakilkan satu orang. "Jadi kalau di DPW tersebut ada 2 ribu anggota inti, diwakili 4 orang," imbuhnya.

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan, agenda jambore seyogyanya dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Mukhayam Al Qur’an seperti ini nantinya harus dilaksanakan di seluruh DPW,” ujarnya.

Luthfi juga mengatakan, biaya pelaksanaan program ini sepenuhnya ditanggung DPP.

Jambore Al-Qur'an kali ini merupakan yang kedua kali diselenggarakan. Jambore Al-Qur'an pertama dilakukan pada Maret 2011 lalu bertempat di lokasi yang sama.

Salah seorang peserta dalam Jambore Al-Qur'an pertama adalah Mutammimul Ula, mantan anggota komisi I DPR RI. Seperti diketahui, sepuluh anak Mas Tamim, panggilan akrab politisi PKS itu merupakan penghafal Al-Qur'an (Hafidzul Qur'an). Salah seorang anaknya, Faris Jihady Hanifa memperoleh ijazah tertinggi dalam hafalan Al-Qur'an, yakni Sanad Syathibyah dalam bacaan Hafsh dari Ashim hingga ke Nabi Muhammad. Faris mendapat sanad pada urutan ke 31 dari Nabi Muhammad.




Selasa, 27 Desember 2011

Sholat Gerhana Bulan


Sholat Gerhana Bulan – Gerhana bulan adalah fenomena yang menunjukkan tanda kekuasaan Allah SWT. Ketika ada gerhana bulan maupun matahari, Islam mensyariatkan shalat gerhana (khusyuf).

Hukum Sholat Gerhana Bulan
Para ulama sepakat bahwa sholat gerhana, termasuk sholat gerhana bulan (khusuf) adalah sunnah muakad (sangat dianjurkan), baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Waktu Sholat Gerhana Bulan
Waktu untuk mengerjakan sholat gerhana bulan adalah terbentang sejak mulainya gerhana hingga gerhana berakhir (bulan kembali ke kondisi semula).

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan
Sholat gerhana, baik gerhana bulan maupun matahari, lebih utama dikerjakan secara berjamaah, meskipun menunaikannya secara berjamaah bukan termasuk syarat utama syahnya sholat tersebut. Ketika menjelang pelaksanaan sholat gerhana, hendaklah muadzin mengumandangkan dengan lafazh "Assholaatu jaami'ah".

Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat gerhana bulan dilakukan sebanyak dua rakaat. Setiap rakaat harus dilakukan dua kali ruku'.

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ سَجَدَ - وَلَمْ يَذْكُرْ أَبُو الطَّاهِرِ ثُمَّ سَجَدَ - ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Pada saat Nabi hidup, terjadi gerhana matahari. Rasulullah keluar ke masjid, berdiri dan membaca takbir. Orang-orang pun berdatangan dan berbaris di belakang beliau. Beliau membaca surat yang panjang. Selanjutnya beliau bertakbir dan ruku'. Beliau memanjangkan waktu ruku' hampir menyerupai waktu berdiri. Selanjutnya beliau mengangkat kepala dan membaca "Sami'allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu". Lalu berdiri lagi dan membaca surat yang panjang, tapi lebih pendek daripada bacaan surat yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku'. Waktu ruku' ini lebih pendek daripada ruku' pertama. Setelah itu beliau sujud. Pada rakaat berikutnya, beliau melakukan perbuatan yang sama hingga sempurnalah empat ruku' dan empat sujud. Setelah itu matahari muncul seperti biasanya, yaitu sebelum beliau pulang ke rumah. Beliau terus berdiri dan menyampaikan khutbah, memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya. Tak lama kemudian, beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat." (HR. Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan hadits sholat gerhana bulan sebagaimana dicantumkan Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih beliau:

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ ، فَقَالَ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Dari Abdullah bin Abbas, bahwa pada suatu hari terjadi gerhana matahari. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk mengerjakan sholat. Beliau berdiri lama sekali, kira-kira sepanjang bacaan surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku' juga sangat lama. Lalu berdiri kembali dengan waktu yang sangat lama, tetapi lebih pendek dibandingkan dengan waktu berdiri yang pertama tadi. Kemudian beliau ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama. Lalu beliau sujud. Selanjutnya beliau berdiri lagi dan waktu berdirinya sangat lama hingga hampir menyamai rakaat pertama. Setelah itu beliau ruku' dan lamanya hampir sama dengan ruku' yang pertama. Lalu berdiri lagi, tetapi lebih pendek dibanding dengan berdiri yang pertama. Kemudian ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama, dan kemudian sujud. Setelah Nabi SAW mengerjakan sholat, matahari telah kembali normal seperti biasa. Beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah" (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abdil Barr mengatakan, "dua hadits di atas adalah hadits paling shahih mengenai sholat gerhana."

Ibnu Qayyim mengatakan, "Hadits yang shahih, sharih, dan dapat dipakai sebagai pegangan dalam masalah sholat gerhana adalah dengan mengulangi ruku' setiap rakaat, berdasarkan hadits Aisyah, Ibnu Abbas, Jabir, Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Atsari. Semua meriwayatkan hadits dari Nabi SAW bahwa ruku'nya diulang dua kali dalam tiap raka'at. Para perawi yang meriwayatkan berulangnya ruku' itu lebih banyak jumlahnya, lebih dapat dipercaya, dan lebih erat hubungannya dengan Rasulullah jika dibandingkan dengan perawi-perawi yang mengatakan tidak perlu melakukan ruku' secara berulang-ulang. Begitu pula pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Ahmad. Tetapi Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat gerhana itu adalah dua rakaat dan mengerjakannya seperti sholat Hari Raya atau Sholat Jum'at.

Ringkasan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan
Secara ringkas, tata cara sholat gerhana bulan adalah sebagai berikut :
1. Niat (tanpa perlu melafalkannya dalam bahasa Arab, karena Nabi tidak mencontohkan)
2. Takbiratul Ikram
3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya, disunnahkan yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh Imam ketika sholat gerhana bulan berjama'ah
4. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
6. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
7. I'tidal
8. Sujud
9. Duduk diantara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri lagi (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan lainnya (disunnahkan yang panjang)
12. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
14. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
15. I'tidal
16. Sujud
17. Duduk diantara dua sujud
18. Sujud kedua
19. Duduk Tahiyah akhir
20. Salam

Keterangan :

Sebelum sholat gerhana, tidak perlu dikumandangkan adzan dan iqamat, tetapi cukup "Assholaatu jaami'ah"
Setelah selesai sholat gerhana bulan, khatib memberikan khutbah yang berisi pesan ketaqwaan.

Demikian, pembahasan sholat gerhana bulan, baik hukum, waktu maupun tata caranya.[BersamaDakwah, merujuk Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]

PKS Kutuk Pola Penanganan Represif Aparat

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), prihatin atas korban meninggal dan banyaknya yang mengalami luka terkena tembakan di kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).

"PKS mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk pola penanganan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan," tegas Ketua DPP PKS, Aboebakar Alhabsy, Senin (26/12).

Seperti diketahui, tiga pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang tewas di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12). Mereka adalah Arief Rahman (19), Syaiful (17), dan Ansyari (20) yang tewas akibat tembakan peluru yang diduga dari aparat keamanan. Informasi yang dihimpun,

Ketiga korban bersama para pengunjuk rasa lainnya, menutup jalur lalu lintas ke Pelabuhan Sape sejak 20 Desember 2011. Mereka menuntut pencabutan SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan pembebasan seseorang berinisial AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lumbu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

PKS menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dengan menetapkan 47 orang demonstran sebagai tersangka dalam kasus ini. "Namun kami juga mengingatkan agar pihak kepolisian bertindak secara profesional," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR, itu mengingatkan semua ada procces of law yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan. Dan, harus dilakukan dengan imparsial dan jangan sampai berat sebelah.

Oleh karenanya, lanjut Aboe, pengenaan pemidanaan tidak sepatutnya hanya dialamatkan kepada para demonstran. Tapi, tegasny, para oknum yang melakukan penembakan seharusnya juga mendapatkan perlakuan serupa. "Karena mereka telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Aboe.

Ia menambahkan, jangan sampai ada upaya perlindungan dengan hanya sekedar memberikan sanksi disiplin tanpa mengenal persoalan pidana. "Tentunya kita semua harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law," katanya.

Di sisi lain, Aboe meminta institusi polri sebagai sebuah lembaga harus segera berbenah. Menurut dia, perlu benar-benar dilakukan intropeksi dan reformasi internal. "Utamanya berkaitan dengan persoalan penanganan massa dan huru hara," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, tewasnya tiga orang serta banyaknya pengunjuk rasa yang terkena luka tembak pada insiden Bima menunjukkan kegagalan polisi dalam mengelola keamanan aksi unjuk rasa.

Kegagalan ini menambah daftar hitam penanganan masa oleh Polri. "Sebagaimana kita ketahui pengamanan yang dilakukan polri di Sumsel, Lampung maupun Papua juga memakan korban," ujarnya.

Senin, 26 Desember 2011

Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT, sebelumnya saya tanya lagi nih walupun beberapa pertanyaan saya yang waktu itu belum sempat terjawab. Ustadz, bagaimana hukumnya jika denda/iqob itu menggunakan uang, karena saya pernah baca artikel yang dijawab juga oleh ustadz mengatakan bahwa hukumnya sama dengan judi karena ada pihak yang dirugikan jika menggunakan iqob seperti itu.

Mohon penjelasan lebih mendalam lagi karena pada saat ini banyak saudara-saudara kita yang masih mempraktekan hal tersebut. Syukron.

Wassalmu'alaikum,
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara syarat sebuah perjudian adalah adanya pertaruhan harta antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan cara undian atau pun sesuatu yang dilombakan, lalu yang menang akan mengambil harta dari pihak yang kalah, sedangkan yang kalah akan kehilangan uangnya.

Syarat-syarat ini kalau sampai terpenuhi pada suatu kesepakatan, meski niat dan motivasinya baik, tetapi hukumnya terlarang, karena mengandung unsur judi. Meski pun masing-masing pihak bersikap sama-sama rela dan ridha.

Misalnya, dua orang jamaah masjid bertaruh, siapa yang paling dahulu masuk ke masjid untuk shalat Shubuh, maka dia berhak atas Rp 10.000 dari harta temannya yang kalah. Meski diterapkan dalam kebaikan, namun transaksi ini pada hakikatnya adalah sebuah perjudian. Kebaikan yang dimaksud adalah agar kedua anak itu berlomba rajin ke masjid di waktu shubuh. Tapi judinya adalah pertaruhan harta antara keduanya, di mana harta itu bersumber dari mereka.

Pengecualian

Seandainya hadiah harta itu bukan dari keduanya, tapi hanya dari satu orang di antara mereka, hukumnya bukan judi. Juga seandainya harta hadiah itu berasal dari orang lain yang tidak ikut lomba, maka unsur judinya akan hilang. Yang membuatnya menjadi judi adalah bisa sumber hadiah itu berasal dari masing-masing mereka.
Yang juga akan membuat transaksi itu keluar dari kriteria perjudian adalah seandainya yang dijadikan pertaruhan itu bukan harta, tetapi bentuk lainnya. Misalnya, siapa yang terlambat masuk ke kelas, maka dihukum melakukan push-up, atau berdiri di depan kelas, atau menghafal juz amma.

Dalam kasus yang anda tanyakan, meski uangnya tidak diletakkan di meja judi, tetapi statusnya tetap sedang dipertaruhkan. Karena sesungguhnya setiap anggota sudah harus menyiapkan uang juga, meski masih di dalam dompetnya. Bila yang bersangkutan melanggar peraturan, katakanlah terlambat datang pada waktunya, dia harus mengeluarkan uang dari dompetnya. Dalam kesepakatan ini unsur pertaruhan sudah ada, yaitu pertaruhan uang sebesar Rp 10.000.

Tinggal satu unsur lagi, yaitu untuk siapakah yang berhak atas uang itu. Bila uang itu menjadi hak para anggota lainnya, maka sempurnalah semua syarat perjudiannnya. Misalnya uang denda dari yang melanggar itu dibagi-bagi kepada anggota lainnya, baik dengan cara dimasukkan uang kas, atau untuk membeli makanan atau lainnya.

Tapi kalau uang denda itu tidak dibagi-bagi kepada anggota lainnya, maka hukumnya khilaf. Misalnya, uang itu dibagikan kepada fakir miskin atau anak yatim atau siapa pun, apakah termasuk judi atau sedekah yang dipaksakan?

Jadi bedanya, bila uang itu dimakan oleh yang menang, maka hukumnya judi. Tapi kalau uang itu bukan untuk pihak yang menang, tapi untuk hal lainnya di luar orang-orang yang ada dalam kelompok itu, maka bukan judi.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa aturan denda ini beda dengan judi, karena tidak ada orang yang menang dan yang kalah.

Hal itu dijawab dengan argumentasi bahwa pada hakikatnya tetap ada pihak yang menang dan yang kalah. Bedanya, dalam judi umumnya pemenangnya satu dan yang kalah banyak. Sedangkan dalam 'judi' yang anda tanyakan, yang menang banyak dan yang kalau hanya satu. Tetapi intinya sama saja, ada uang yang dipertaruhkan dari mereka untuk mereka, lalu ada yang menang dan yang kalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.Tautan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan