Tampilkan postingan dengan label oknum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label oknum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Januari 2012

PKS Minta Oknum Polisi Penganiaya AAL Dipidana

Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meminta aparat kepolisian menindak oknum petugas yang memukul AAL dalam kasus pencurian sandal yang dilakukannya. Pasalnya jika AAL bisa dikenakan pidanan lima tahun, maka oknum polisi tersebut juga harus dikenakan pidana.

"AAL yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana 5 tahun, lebay banget. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan atas AAL oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan," ujar Aboe Bakar kepada INILAH.COM, Kamis (5/1/2012).

Menurutnya, atas aksi pemukulan itu seharusnya oknum polisi tersebut dikenakan sanksi pidana tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan terhadap AAL.

"Kenapa oknum ini hanya dikenai sanksi disiplin, bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara," jelasnya.

Aboe Bakar menilai dengan kasus AAL kembali membuktikan penegakan hukum di Indonesia masih belum memenuhi rasa keadilan publik. Sebab dari kasus itu yang diproses secara hukum hanya AAL saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

"Coba bandingkan saja dengan oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, hanya dikenai sanksi disiplin," ungkapnya.

Untuk itu, Kapolri diminta peka atas serangkaian aksi pengumpulan sendal dibeberapa tempat, karena itu merupakan kritikan pedas untuk institusi Polri. "Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

Namun demikian pengadilan tetap memutuskan terdakwa AAL (15) bersalah dan terbukti bahwa siswa salah satu SMK di Kota Palu tersebut mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu.

Romel mengatakan, meski sandal jepit merek Ando yang diperkarakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah tersebut bukan miliknya, tetapi terdakwa mengambil barang bukan miliknya sehingga terdapat unsur melawan hukum. [bar]

Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1815445/pks-minta-oknum-polisi-penganiaya-aal-dipidana

Selasa, 03 Januari 2012

Efek minum air sambil berdiri


Efek minum air sambil berdiri


Bila kita minum sambil duduk, air yang kita minum akan disaring oleh sphincter. Sphincter adalah suatu struktur maskuler ( berotot ) yang bisa membuka ( sehingga air kemih dapat lewat ) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal.

Nah jika kita minum berdiri, air yang kita minum tanpa disaring lagi langsung menuju kantung kemih sehingga terjadi pengendapan disaluran ureter. Limbah-limbah ( pengendapan ) yang menyisa diureter inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal yang merupakan salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Salah satu gejalanya adalah susah buang air kecil.


Cara mengatasinya :
1. Biasakan minum sambil duduk
2. Perbanyak minum air putih
Silahkan dicoba.

Tambahan :
Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata: ”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR.
Muslim dan Turmidzi)

bersabda Nabi dari Abu Hurairah,
“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)

Sumber : Cafepojok.com

Kamis, 29 Desember 2011

Keterangan Yusril Sejalan dengan Langkah PKS Memecat Supendi


JAKARTA—Pengacara yang ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menangani kasus gugatan Yusuf Supendi, Zainuddin Paru mengemukakan, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak memberatkan kliennya. Bahkan Yusril, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli memberikan wawasan tentang  kedudukan partai politik dalam  ketatanegaraan.

Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum Tatanegara diajukan Yusuf Supendi sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan yang bersangkutan terhadap PKS. Yusril memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Selasa (6/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Zainuddin, Yusril berpendapat, dalam hal yang bersifat teknis seperti kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya soal pemberian sanksi terhadap anggota partai, semuanya diatur dan tunduk kepada AD/ART, serta peraturan partai.

Sementara itu, langkah PKS memecat Yusuf Supendi  karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan partai. Karena itu, papar Zainuddin,  keterangan Yusril di hadapan majelis yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum Yusuf Supendi itu, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS dalam proses pemecatan Yusuf Supendi.

Zainuddin menambahkan, kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan seseorang sama nilainya, tidak dibedakan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan tinggi di pengurusan partai atau tidak. “Di PKS tidak ada orang yang istimewa atau kebal hukum. Semua berjalan di atas sistem, termasuk terhadap penggugat, Yusuf Supendi,” kata Zainuddin.

“Apakah dia pendiri atau anggota biasa, jika melakukan kesalahan sanksinya sama. Tidak dibeda-bedakan,” papar dia.

Pemecatan terhadap Yusuf Supendi, urai Zainuddin, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART PKS, serta sesuai dengan UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Sebelumnya, pengacara PKS menolak kehadiran Yusril sebagai saksi ahli dalam persidangan. Alasannya,  Yusril adalah ahli hukum Tatanegara. Sementara kasus gugatan Yusuf Supendi kepada PKS adalah persoalan hukum Perdata. Sehingga Zainuddin menganggap, Yusril tidak tepat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan pengacara PKS, namun meminta agar kesaksian Yusril didengar. Apalagi Yusril menyatakan hanya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli tata negara, dan tidak akan masuk dalam hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal pemberian sanksi. Karena hal tersebut merupakan urusan internal partai yang diatur dalam AD/ART dan aturan-aturan turunannya yang tertuang dalam peraturan partai.

Selasa, 27 Desember 2011

Surat Cinta Ku Untuk mu Ukhti,,,


Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,,,


Ba'da tahmid dan shalawat,,,

Syukur pada Allah yang masih mengaruniakan nafas padaku dan padamu untuk segera memperbarui taubat,,,

Ukhti,,,
Rasanya aku telah menemukan Kekasih yang jauh lebih baik darimu.
Yang Tak Pernah Mengantuk dan Tak Pernah Tidur.
Yang siap terus menerus Memperhatikan dan Mengurusku.
Yang selalu bersedia berduaan disepertiga terakhir malam.
Yang siap Memberi apapun yang ku pinta, Ia Yang Bertahta, Berkuasa dan Memiliki Segalanya.

Maaf Ukhti,,,
Tapi menurutku kau bukan apa-apa dibanding Dia.
Kau sangat lemah, kecil dan kerdil di hadapan-Nya.
Ia berbuat apa saja sekehendak-Nya kepadamu.
Dan, Ukhti, aku khawatir apa yang telah kita lakukan selama ini membuat-Nya cemburu.
Aku takut, hubungan kita selama ini membuat-Nya murka.
Padahal Ia, Maha Kuat, Maha Gagah, Maha Perkasa, Maha Keras Siksa-Nya.

Ukhti,,,
Belum terlambat untuk bertaubat.
Apa yang telah kita lakukan selama ini pasti akan ditanyakan oleh-Nya.
Ia bisa marah, Ukhti.
Marah tentang saling pandang yang pernah kita lakukan.
Marah karena setitik sentuhan kulit kita yang belum halal itu.
Marah karena suatu ketika dengan terpaksa aku harus memboncengimu dengan motorku.
Marah karena pernah ketetapan-Nya kuadukan padamu atau tentang lamunanku yang selalu membayangkan wajahmu.
Ia bisa Marah.
Tapi sekali lagi semua belum terlambat.
Kalau kita memutuskan hubungan ini sekarang, semoga Ia mau Memaafkan dan Mengampuni.
Ukhti, Ia Maha Pengampun, Maha Pemberi Maaf, Maha Menerima Taubat, Maha Penyayang, Maha Bijaksana.

Ukhti,,,
Jangan marah ya.
Aku sudah memutuskan untuk menyerahkan cintaku pada-Nya, tidak pada selain-Nya.
Tapi tak Cuma aku, Ukhti.
Kau pun bisa menjadi kekasih-Nya, kekasih yang amat dicintai dan dimuliakan.
Caranya satu, kita harus jauhi semua larangan-larangan-Nya termasuk dalam soal hubungan kita ini.
Insyaallah, Dia punya rencana yang indah untuk masa depan kita masing-masing.
Kalau engkau selalu berusaha menjaga diri dari hal-hal yang dibenci-Nya, kau pasti akan dipertemukan dengan seorang pria shalih.
Ya, pria shalih yang pasti jauh lebih baik dari diriku saat ini.
Ia yang akan membantumu menjaga agamamu, agar hidupmu senantiasa dalam kerangka mencari ridho Allah dalam ikatan pernikahan yang suci.
Inilah do'aku untukmu, semoga kau pun mendo'akanku, Ukhti.

Ukhti,,,
Aku akan segera menghapus namamu dari memori masa lalu yang salah arah ini.
Tapi, aku akan tetap menghormatimu sebagai saudara di jalan Allah.
Ya, saudara di jalan Allah, Ukhti.
Itulah yang terbaik.
Tak hanya antara kita berdua, tapi seluruh orang mukmin di dunia.
Tak mustahil itulah yang akan mempertemukan kita dengan Rasulullah di telaganya, lalu beliaupun memberi minum kita dengan air yang lebih manis dari madu, lebih lembut dari susu, dan lebih sejuk dari krim beku.

Maaf, Ukhti,,,
Tak baik rasanya aku berlama-lama menulis pesan ini.
Aku takut ini merusak hati.
Goresan pena terakhirku di sini adalah doa keselamatan dunia akhirat sekaligus tanda akhir dari hubungan haram kita, Insya Allah.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

PKS Kutuk Pola Penanganan Represif Aparat

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), prihatin atas korban meninggal dan banyaknya yang mengalami luka terkena tembakan di kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12).

"PKS mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan, termasuk pola penanganan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan," tegas Ketua DPP PKS, Aboebakar Alhabsy, Senin (26/12).

Seperti diketahui, tiga pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang tewas di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12). Mereka adalah Arief Rahman (19), Syaiful (17), dan Ansyari (20) yang tewas akibat tembakan peluru yang diduga dari aparat keamanan. Informasi yang dihimpun,

Ketiga korban bersama para pengunjuk rasa lainnya, menutup jalur lalu lintas ke Pelabuhan Sape sejak 20 Desember 2011. Mereka menuntut pencabutan SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan pembebasan seseorang berinisial AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lumbu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

PKS menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dengan menetapkan 47 orang demonstran sebagai tersangka dalam kasus ini. "Namun kami juga mengingatkan agar pihak kepolisian bertindak secara profesional," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR, itu mengingatkan semua ada procces of law yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan. Dan, harus dilakukan dengan imparsial dan jangan sampai berat sebelah.

Oleh karenanya, lanjut Aboe, pengenaan pemidanaan tidak sepatutnya hanya dialamatkan kepada para demonstran. Tapi, tegasny, para oknum yang melakukan penembakan seharusnya juga mendapatkan perlakuan serupa. "Karena mereka telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Aboe.

Ia menambahkan, jangan sampai ada upaya perlindungan dengan hanya sekedar memberikan sanksi disiplin tanpa mengenal persoalan pidana. "Tentunya kita semua harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law," katanya.

Di sisi lain, Aboe meminta institusi polri sebagai sebuah lembaga harus segera berbenah. Menurut dia, perlu benar-benar dilakukan intropeksi dan reformasi internal. "Utamanya berkaitan dengan persoalan penanganan massa dan huru hara," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, tewasnya tiga orang serta banyaknya pengunjuk rasa yang terkena luka tembak pada insiden Bima menunjukkan kegagalan polisi dalam mengelola keamanan aksi unjuk rasa.

Kegagalan ini menambah daftar hitam penanganan masa oleh Polri. "Sebagaimana kita ketahui pengamanan yang dilakukan polri di Sumsel, Lampung maupun Papua juga memakan korban," ujarnya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan