Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Keterangan Yusril Sejalan dengan Langkah PKS Memecat Supendi


JAKARTA—Pengacara yang ditunjuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menangani kasus gugatan Yusuf Supendi, Zainuddin Paru mengemukakan, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak memberatkan kliennya. Bahkan Yusril, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli memberikan wawasan tentang  kedudukan partai politik dalam  ketatanegaraan.

Yusril dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum Tatanegara diajukan Yusuf Supendi sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan yang bersangkutan terhadap PKS. Yusril memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Selasa (6/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Zainuddin, Yusril berpendapat, dalam hal yang bersifat teknis seperti kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya soal pemberian sanksi terhadap anggota partai, semuanya diatur dan tunduk kepada AD/ART, serta peraturan partai.

Sementara itu, langkah PKS memecat Yusuf Supendi  karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan partai. Karena itu, papar Zainuddin,  keterangan Yusril di hadapan majelis yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum Yusuf Supendi itu, sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS dalam proses pemecatan Yusuf Supendi.

Zainuddin menambahkan, kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan seseorang sama nilainya, tidak dibedakan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan tinggi di pengurusan partai atau tidak. “Di PKS tidak ada orang yang istimewa atau kebal hukum. Semua berjalan di atas sistem, termasuk terhadap penggugat, Yusuf Supendi,” kata Zainuddin.

“Apakah dia pendiri atau anggota biasa, jika melakukan kesalahan sanksinya sama. Tidak dibeda-bedakan,” papar dia.

Pemecatan terhadap Yusuf Supendi, urai Zainuddin, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART PKS, serta sesuai dengan UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Sebelumnya, pengacara PKS menolak kehadiran Yusril sebagai saksi ahli dalam persidangan. Alasannya,  Yusril adalah ahli hukum Tatanegara. Sementara kasus gugatan Yusuf Supendi kepada PKS adalah persoalan hukum Perdata. Sehingga Zainuddin menganggap, Yusril tidak tepat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan mencatat keberatan pengacara PKS, namun meminta agar kesaksian Yusril didengar. Apalagi Yusril menyatakan hanya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli tata negara, dan tidak akan masuk dalam hal-hal yang bersifat teknis, termasuk soal pemberian sanksi. Karena hal tersebut merupakan urusan internal partai yang diatur dalam AD/ART dan aturan-aturan turunannya yang tertuang dalam peraturan partai.

Rabu, 28 Desember 2011

PKS : Popularitas Bang Sani Tembus Angka 50%


Popularitas Triwisaksana atau yang kerap kali dipanggil dengan Bang Sani terus mengalami kenaikan, hasil terakhir tembus ke angka 50%. Berbekal inilah membuat Optimisme Partai Keadilan Sejahtera (PKS) makin tinggi untuk mengusung kadernya Triwisaksana sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta. PKS menyebut Triwisaksana atau Bang Sani sudah populer di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pusat (DPW) PKS DKI Jakarta, Slamet Nurdin mengatakan, partainya saat ini terus memperkenalkan sosok Bang Sani ke warga Jakarta. Selain itu, PKS juga sudah menyiapkan rencana kerja untuk memenangkan Pemilukada bulan Juli 2012.

Sebagaimana yang disampaikan langsung ke media online okezone Senin (26/12) Selamat Nurdin mengatakan “Daripada menunggu koalisi parpol, kita bergerak lebih dulu dengan mempopulerkan Bang Sani. Tingkat pengenalan Bang Sani sudah mencapai 50 persen di Jakarta, artinya sudah cukup populer,” .

Menurutnya, figur Bang Sani akan diterima publik Jakarta yang memiliki latar belakang beragam. Dia memastikan Bang Sani adalah tokoh plural yang mengayomi semua kalangan. “Kita ingin pastikan ke warga Jakarta, Bang Sani tokoh plural, menggarap basis segala lapisan dan tidak akan bekerja demi kelompok tertentu,” ujarnya.

Hingga saat ini, PKS sambung dia terus melakukan komunikasi dengan sejumlah parpol termasuk kandidat calon gubernur yang ada seperti Fauzi Bowo, Nachrowi Ramli dan Tantowi Yahya. Namun, PKS akan memutuskan berkoalisi bila tercapai kesepakatan.

“Harus ada kesamaan tentang konsep pembenahan Jakarta, karena kota sebesar ini harus dikelola secara bersama-sama. Bila hasil musyawarah ditemukan kesepakatan, PKS bersedia menaruh Bang Sani di posisi Wakil Gubernur,” sebut Nurdin.

Dia juga membantah kabar miring yang menyebut PKS mematok harga tertentu sebagai syarat untuk mencalonkan seseorang yang meminta dukungan PKS.

“PKS tidak pernah meminta uang ke calon, kita bekerja bersahaja, uang bukan alat utama perjuangan. Kita enggak prioritaskan pinangan uang, itu terlalu pragmatis karena PKS berorientasi kinerja bukan uang,” pungkasnya.

Selasa, 27 Desember 2011

Diskusi Hangat bersama DPC dan DPRa se-Jakarta Pusat


Bekerja Untuk Indonesia...

Jakarta (13/11). Diakhir masa reses, Anggota DPR RI Sohibul Iman, terus menjambangi konstituennya. Hari minggu malam (13/11), setelah nonton bareng Sepakbola SEA GAMES Indonesia vs Thailand di Gedung DPW PKS DKI Jakarta, Kang Iman (begitu dia disapa) menyempatkan diskusi bersama Ketua-ketua DPC dan DPRa PKS se-Jakarta Pusat.

Meskipun berlangsung dimalam hari, namun diskusi tersebut berlangsung hangat. Tak kurang 12 pertanyaan terlontar, termasuk komentar berupa saran dan gagasan. “Memang kalau kita bicara tentang masalah kesejahteraan rakyat tidak ada habis-habisnya,” ujarnya.

Acara yang berlangsung lebih dari dua jam itu, juga menyentil masalah seputar anggota DPR yang sulit dijumpai/ditemui dan hidup bermewah-mewahan ditengah penderitaan rakyat.


Kang Iman mengungkapkan, “Sebagai pejabat publik, semakin ia menyembunyikan banyak hal dari pantauan publik, maka akan semakin sulit berbicara lugas, tegas, dan tuntas. Bahkan tidak mustahil dia akan semakin banyak menghina akal sehat manusia.”


Senin, 26 Desember 2011

Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang


Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT, sebelumnya saya tanya lagi nih walupun beberapa pertanyaan saya yang waktu itu belum sempat terjawab. Ustadz, bagaimana hukumnya jika denda/iqob itu menggunakan uang, karena saya pernah baca artikel yang dijawab juga oleh ustadz mengatakan bahwa hukumnya sama dengan judi karena ada pihak yang dirugikan jika menggunakan iqob seperti itu.

Mohon penjelasan lebih mendalam lagi karena pada saat ini banyak saudara-saudara kita yang masih mempraktekan hal tersebut. Syukron.

Wassalmu'alaikum,
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara syarat sebuah perjudian adalah adanya pertaruhan harta antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan cara undian atau pun sesuatu yang dilombakan, lalu yang menang akan mengambil harta dari pihak yang kalah, sedangkan yang kalah akan kehilangan uangnya.

Syarat-syarat ini kalau sampai terpenuhi pada suatu kesepakatan, meski niat dan motivasinya baik, tetapi hukumnya terlarang, karena mengandung unsur judi. Meski pun masing-masing pihak bersikap sama-sama rela dan ridha.

Misalnya, dua orang jamaah masjid bertaruh, siapa yang paling dahulu masuk ke masjid untuk shalat Shubuh, maka dia berhak atas Rp 10.000 dari harta temannya yang kalah. Meski diterapkan dalam kebaikan, namun transaksi ini pada hakikatnya adalah sebuah perjudian. Kebaikan yang dimaksud adalah agar kedua anak itu berlomba rajin ke masjid di waktu shubuh. Tapi judinya adalah pertaruhan harta antara keduanya, di mana harta itu bersumber dari mereka.

Pengecualian

Seandainya hadiah harta itu bukan dari keduanya, tapi hanya dari satu orang di antara mereka, hukumnya bukan judi. Juga seandainya harta hadiah itu berasal dari orang lain yang tidak ikut lomba, maka unsur judinya akan hilang. Yang membuatnya menjadi judi adalah bisa sumber hadiah itu berasal dari masing-masing mereka.
Yang juga akan membuat transaksi itu keluar dari kriteria perjudian adalah seandainya yang dijadikan pertaruhan itu bukan harta, tetapi bentuk lainnya. Misalnya, siapa yang terlambat masuk ke kelas, maka dihukum melakukan push-up, atau berdiri di depan kelas, atau menghafal juz amma.

Dalam kasus yang anda tanyakan, meski uangnya tidak diletakkan di meja judi, tetapi statusnya tetap sedang dipertaruhkan. Karena sesungguhnya setiap anggota sudah harus menyiapkan uang juga, meski masih di dalam dompetnya. Bila yang bersangkutan melanggar peraturan, katakanlah terlambat datang pada waktunya, dia harus mengeluarkan uang dari dompetnya. Dalam kesepakatan ini unsur pertaruhan sudah ada, yaitu pertaruhan uang sebesar Rp 10.000.

Tinggal satu unsur lagi, yaitu untuk siapakah yang berhak atas uang itu. Bila uang itu menjadi hak para anggota lainnya, maka sempurnalah semua syarat perjudiannnya. Misalnya uang denda dari yang melanggar itu dibagi-bagi kepada anggota lainnya, baik dengan cara dimasukkan uang kas, atau untuk membeli makanan atau lainnya.

Tapi kalau uang denda itu tidak dibagi-bagi kepada anggota lainnya, maka hukumnya khilaf. Misalnya, uang itu dibagikan kepada fakir miskin atau anak yatim atau siapa pun, apakah termasuk judi atau sedekah yang dipaksakan?

Jadi bedanya, bila uang itu dimakan oleh yang menang, maka hukumnya judi. Tapi kalau uang itu bukan untuk pihak yang menang, tapi untuk hal lainnya di luar orang-orang yang ada dalam kelompok itu, maka bukan judi.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa aturan denda ini beda dengan judi, karena tidak ada orang yang menang dan yang kalah.

Hal itu dijawab dengan argumentasi bahwa pada hakikatnya tetap ada pihak yang menang dan yang kalah. Bedanya, dalam judi umumnya pemenangnya satu dan yang kalah banyak. Sedangkan dalam 'judi' yang anda tanyakan, yang menang banyak dan yang kalau hanya satu. Tetapi intinya sama saja, ada uang yang dipertaruhkan dari mereka untuk mereka, lalu ada yang menang dan yang kalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.Tautan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan