Kamis, 22 Desember 2011

Sohibul Iman : Pernah Terjadi Anomali Peraturan Perundangan

enurut Sohibul Iman, akan menjadi anomali bila Ketetapan (Tap) MPR tidak masuk dalam hierarki peraturang perundangan-undangan namun status hukumnya berlaku, seperti tap larangan penyebaran ajaran marxisme dan leninisme dan tap mengenai Timor Timur. Setelah UU. No. 10 Tahun 2004 direvisi menjadi UU. No. 12 Tahun 2011, maka anomali itu dikatakan oleh anggota MPR dari Fraksi PKS itu menjadi tidak ada.
Meski demikian dengan adanya revisi UU. No. 10 Tahun 2004 tidak membuat MPR mempunyai wewenang mengeluarkan tap yang sifatnya mengatur. “UU. No 12 Tahun 2011 tidak serta merta membuat MPR bisa mengeluarkan tap yang sifatnya mengatur,” ujarnya di depan 75 wartawan parlemen saat pers gathering di Belitung, 12 November 2011.
Adanya tap yang masih berlaku dengan ketentuan sampai terbentuknya undang-undang yang baru, Sohibul Iman mempertanyakan kepada MPR apakah ada upaya untuk mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang baru. “Ini mungkin tidak dilakukan MPR,” paparnya.
Diungkapkan oleh pria yang menempuh studi di Jepang selama 10 tahun itu, Tap-Tap MPR secara logika masih eksis dan tidak ada penolakan. “Artinya eksistensinya diakui,” ujarnya. Untuk itu, tap yang masih berlaku harus terpikirkan menjadi guide atau panduan untuk membentuk undang-undang sehingga DPR mengakomodasi tap-tap mana saja yang masih berlaku untuk dijadikan undang-undang. “Tap bila dijadikan undang-undang akan lebih komprehensif, operasional, dan tidak mengawang-awang,” ujarnya. Akhirnya, Sohibul Iman mengatakan MPR sebaiknya tidak perlu memiliki kewenangan mengeluarkan tap agar tidak menimbulkan kerancuan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan