Jumat, 06 Januari 2012

Ini Dia Jadwal dan Tahapan Pemilukada DKI 2012

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memutuskan jadwal dan tahapan resmi penyelenggaraan untuk Pemilukada DKI 2012. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012.

Menurut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara dari hasil rapat di awal.

"Pemungutan suara pada Rabu, 11 Juli 2012. Jadwal ini dianggap paling tepat," kata Juri kepada detikcom, Rabu (14/12/2011).

Untuk proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik dari parpol maupun independen dilakukan mulai tanggal 13-19 Maret 2012. Hanya saja, untuk calon gubernur yang berasal dari perseorangan atau independen harus sudah menyerahkan dokumen dukungan berupa KTP warga DKI pada tanggal 8 sampai 12 Februari 2012.

"Sekurang-kurangnya menyerahkan 407.340 dukungan atau 4 persen dari penduduk Jakarta 10.183.498 jiwa," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol ada dua mekanisme yang bisa dipilih saat akan mengajukan calonnya.
Partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki suara sah paling rendah 15 persen atau 539.986 suara sah dari total jumlah suara sah pada Pemilu DPRD DKI Jakarta 2009 lalu sebesar 3.599.906 suara. Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol tersebut dapat mengajukan pasangan apabila memiliki kursi paling rendah 15 kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014 sebanyak 94 kursi.

Untuk jadwal kampanye sendiri, rencananya dimulai sejak 24 Juni sampai 7 Juli 2012. Lalu diberikan waktu masa tenang sebelum pemungutan sejak tanggal 8 Juli hingga 10 Juli 2012.

"Untuk rekap hasil pemungutan suara terakhir seluruhnya di provinsi dijadwalkan 19-20 Juli. Sedangkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Oktober 2012 bertepatan dengan masa habis periode ini," papar Juri

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tahun ini diperkirakan menjadi 7,5 juta. Data itu berdasarkan sumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Tapi itu belum pasti. Kita masih menunggu DP4 resminya dari Dinas Kependudukan paling lama 12 Februari 2012. Agar pada tanggal 13 April bisa diumukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan pada 13 April. Dan jika pun ada perbaikan, pada 20 sampai 22 Mei Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa diumumkan dan disahkan," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan