Jumat, 06 Januari 2012

PKS Minta Oknum Polisi Penganiaya AAL Dipidana

Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meminta aparat kepolisian menindak oknum petugas yang memukul AAL dalam kasus pencurian sandal yang dilakukannya. Pasalnya jika AAL bisa dikenakan pidanan lima tahun, maka oknum polisi tersebut juga harus dikenakan pidana.

"AAL yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana 5 tahun, lebay banget. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan atas AAL oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan," ujar Aboe Bakar kepada INILAH.COM, Kamis (5/1/2012).

Menurutnya, atas aksi pemukulan itu seharusnya oknum polisi tersebut dikenakan sanksi pidana tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan terhadap AAL.

"Kenapa oknum ini hanya dikenai sanksi disiplin, bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara," jelasnya.

Aboe Bakar menilai dengan kasus AAL kembali membuktikan penegakan hukum di Indonesia masih belum memenuhi rasa keadilan publik. Sebab dari kasus itu yang diproses secara hukum hanya AAL saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

"Coba bandingkan saja dengan oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, hanya dikenai sanksi disiplin," ungkapnya.

Untuk itu, Kapolri diminta peka atas serangkaian aksi pengumpulan sendal dibeberapa tempat, karena itu merupakan kritikan pedas untuk institusi Polri. "Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

Namun demikian pengadilan tetap memutuskan terdakwa AAL (15) bersalah dan terbukti bahwa siswa salah satu SMK di Kota Palu tersebut mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu.

Romel mengatakan, meski sandal jepit merek Ando yang diperkarakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah tersebut bukan miliknya, tetapi terdakwa mengambil barang bukan miliknya sehingga terdapat unsur melawan hukum. [bar]

Sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1815445/pks-minta-oknum-polisi-penganiaya-aal-dipidana

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan