Jakarta (14/12) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat, mendukung hasil Ijtima Sanawi/Pertemuan Tahunan ke 7 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang merekomendasikan Pengelolaan Dana Haji di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna menjaga kehalalan sumber-sumber dana yang di gunakan jama’ah dalam melakukan ibadah hajinya. “Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan ummat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang,” kata Surahman di Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut Politisi senior PKS ini, maksud dikelolanya dana haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji sesorang dengan unsur-unsur yang tidak jelas kehalalannya / riba. “Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang tercampur/terkontaminasi dengan unsur-unsur yang tidak halal/haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang,” jelasnya.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengambil peran penting ini untuk menjaga kebaikan jamaah dalam menunaikan haji sesuai dengan syariat ditentukan. Dengan adanya rekomendasi DSN-MUI, lanjut Surahman, harapannya semakin banyak jamaah haji kita yang mendapat predikat haji yang mabrur dari sisi Allah SWT. “Ketika seseorang telah mendapatkan peringkat haji yang mabrur, maka banyak kebaikan yang akan di sampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini kedepannya,” ungkap Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS ini.
Karena itu, di Komisi VIII Surahman akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. “Rekomendasi DSN-MUI harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang,” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini.
Menurut Politisi senior PKS ini, maksud dikelolanya dana haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji sesorang dengan unsur-unsur yang tidak jelas kehalalannya / riba. “Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang tercampur/terkontaminasi dengan unsur-unsur yang tidak halal/haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang,” jelasnya.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengambil peran penting ini untuk menjaga kebaikan jamaah dalam menunaikan haji sesuai dengan syariat ditentukan. Dengan adanya rekomendasi DSN-MUI, lanjut Surahman, harapannya semakin banyak jamaah haji kita yang mendapat predikat haji yang mabrur dari sisi Allah SWT. “Ketika seseorang telah mendapatkan peringkat haji yang mabrur, maka banyak kebaikan yang akan di sampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini kedepannya,” ungkap Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS ini.
Karena itu, di Komisi VIII Surahman akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. “Rekomendasi DSN-MUI harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang,” tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini.
0 komentar:
Posting Komentar