Minggu, 08 Januari 2012

PKS Nilai Positif Revisi Perda Perpasaran


Revisi Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang kini di tangan pihak legislatif, dinilai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI sebagai suatu hal yang positif. Sebab, secara substansial dalam revisi itu juga diatur tentang pembangunan dan pendirian pasar modern yang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Pembahasan revisi perda ini diharapkan menjadi momentum untuk menata kembali keberadaan pusat perbelanjaan dan minimarket, serta kebangkitan pasar dan pedagang tradisional," jelas Nurjanah Hulwani, anggota FPKS DPRD DKI, Senin (6/6).



Nurjanah menambahkan, pengaturan perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari keberadaan pusat perbelanjaan yang selama ini terjadi.
 Menurutnya, pengembangan pasar tradisional ke depan juga perlu diikuti dengan pembinaan bagi pedagang pasar tradisional. Khususnya dalam bidang kualitas barang dan pelayanan kepada konsumen sehingga bisa lebih bersaing dengan pasar modern.

"Pemprov DKI harus berupaya menciptakan dan memberikan intensif bagi terbentuknya brand image pasar yang khas," tandasnya.

Terkait penghapusan pasal 10 tentang luas dan jarak tempat penyelenggaraan usaha, anggota Faksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Wanda Hamidah, mengatakan pasal yang dihapus justru membahas secara rinci mengenai zonasi pasar swasta. Menurutnya, zonasi masih sangat diperlukan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.

"Karena tanpa ada regulasi yang mengatur masalah zonasi pasar swasta akan membuat pasar tradisional semakin terpuruk," katanya.

Pasal yang juga dihapus dalam revisi perda ini yakni pasal 12 yang menyoroti masalah kewajiban pasar swasta, di antaranya kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi, pelarangan judi, serta pencantuman label halal bagi barang-barang yang diperdagangkan. Namun hal-hal tersebut tidak lagi dibicarakan pada ajuan revisi Perda No 2 tahun 2002.



Menurut Wanda yang tidak kalah penting juga dihapusnya pasal 13 dan pasal 14 yang membicarakan masalah kewajiban pasar swasta untuk menyediakan ruang usaha bagi pedagang kecil atau pedagang kaki lima seluas 10 persen hingga 20 persen dari luas bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain. "Kami berpendapat usaha pendamping seperti ini sangat membantu dan penting bagi rakyat kecil dalam mendorong kemajuan usahanya," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan